PENGAWAS: TUPOKSI, KENDALA, DAN SOLUSINYA

 



Oleh: Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd

Ketua Umum PGM Ind Wil. Jambi

Pengawas MA Kab. Muaro Jambi

Ketua III Forkom Ormas Jambi

 

1. Pengantar

Pengawas sekolah/madrasah merupakan unsur strategis dalam sistem pendidikan nasional. Mereka memegang peran kunci dalam menjamin mutu, membina guru dan kepala sekolah, serta memastikan implementasi kurikulum berjalan sesuai standar. Tanpa peran pengawas yang efektif, peningkatan mutu pendidikan akan berjalan lambat dan tidak terarah.

2. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pengawas

A. Tugas Pokok Pengawas

Secara umum, tugas pokok pengawas sekolah/madrasah meliputi:

  1. Melakukan supervisi akademik;

a.       Membina guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.

    1. Menilai kinerja guru.
    2. Mendampingi guru dalam pengembangan kurikulum, media, dan asesmen.
  1. Melakukan supervisi manajerial
    1. Membina kepala sekolah/madrasah dalam manajemen sekolah.
    2. Mengawasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sekolah.
    3. Menilai kinerja kepala sekolah.
  2. Melaksanakan pembinaan profesional
    1. Pelatihan, workshop, pendampingan, dan coaching untuk guru serta kepala madrasah.
    2. Mengembangkan budaya belajar berkelanjutan.
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi mutu
    1. Memantau capaian standar nasional pendidikan.
    2. Mengawal implementasi kurikulum, administrasi, dan layanan pendidikan.
    3. Menyusun laporan pengawasan sebagai dasar kebijakan mutu.
  4. Melakukan penelitian tindakan kepengawasan (PTKp)
    1. Menghasilkan inovasi baru dalam pembinaan dan supervisi.
    2. Memperbaiki praktik supervisi untuk kebutuhan lapangan.

3. Fungsi Pengawas

Fungsi pengawas mencakup:

  1. Kontrol mutu (quality control); Menjamin sekolah/madrasah memenuhi standar pendidikan.
  2. Pembinaan (coaching & mentoring); Membantu guru dan kepala sekolah meningkatkan kompetensi.
  3. Pendamping perubahan (change agent); Mengawal kebijakan pusat dan daerah agar terimplementasi sesuai konteks satuan pendidikan.
  4. Konsultasi professional; Menjadi rujukan guru dan kepala sekolah dalam persoalan kurikulum, administrasi, manajemen, dan evaluasi.
  5. Evaluasi dan pelaporan; Menyediakan data, hasil pemantauan, dan rekomendasi kepada dinas/kanwil/kankemenag.

4. Kendala yang Dihadapi Pengawas

Berikut kendala utama yang sering terjadi di lapangan:

A. Kendala pada Pengelolaan Waktu dan Wilayah Binaan

a.       Jumlah sekolah/madrasah binaan terlalu banyak.

  1. Jarak antar lembaga jauh, terutama di daerah pedalaman.
  2. Waktu supervisi tidak sebanding dengan kebutuhan pembinaan.

B. Kompetensi Guru dan Kepala Madrasah yang Beragam

a.       Banyak guru belum mampu menyusun perangkat ajar, asesmen, atau metode inovatif.

  1. Kepala madrasah lemah dalam administrasi dan manajemen.
  2. Pengawas harus membina dari dasar, sehingga waktu tersita.

C. Minimnya Fasilitas dan Dukungan Operasional

a.       Anggaran transportasi minim.

  1. Tidak tersedia sarana digital seperti laptop, aplikasi SIM pengawasan, atau internet stabil.
  2. Tidak ada sekretariat atau ruang kerja pengawas yang memadai.

D. Beban Administrasi yang Tinggi

Pengawas sering disibukkan oleh:

a.       laporan berlapis,

  1. instruksi mendadak dari atasan,
  2. tugas non-kepengawasan.

Ini mengurangi fokus pembinaan di lapangan.

E. Kurangnya Pelatihan dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan

Banyak pengawas belum mendapat penguatan tentang:

a.       kurikulum terbaru,

  1. teknologi digital,
  2. literasi data,
  3. coaching dan mentoring,
  4. manajemen mutu.

F. Rendahnya Kolaborasi antara Pengawas–Kepala Madrasah–Guru

a.       Supervisi dipersepsi sebagai “penilaian”, bukan pendampingan.

  1. Guru merasa diawasi secara administratif, bukan dibina untuk berkembang.
  2. Komunikasi tidak terbuka, sehingga solusi lambat terbangun.

 

5. Solusi Strategis untuk Penguatan Peran Pengawas

A. Rasionalisasi Jumlah Wilayah Binaan

a.       Menetapkan batas maksimal satuan pendidikan binaan agar supervisi lebih efektif.

  1. Mendorong kebijakan distribusi pengawas yang lebih proporsional di kabupaten/kota.

B. Penguatan Kompetensi Pengawas melalui Diklat Berkelanjutan

Materi prioritas pelatihan:

a.       supervisi akademik berbasis coaching,

  1. manajemen mutu,
  2. literasi digital (Google Workspace, SIM Guru, platform evaluasi),
  3. kurikulum terbaru,
  4. penelitian tindakan kepengawasan.

C. Penyediaan Sarana Kerja yang Memadai

Pemerintah daerah/Kankemenag perlu menyediakan:

a.       laptop standar kerja,

  1. anggaran transportasi mencukupi,
  2. aplikasi digital pengawasan,
  3. ruang kerja atau sekretariat pengawas.

D. Digitalisasi Sistem Pengawasan

a.       Mengembangkan SIM Pengawasan yang terintegrasi dengan data madrasah.

  1. Supervisi dan pelaporan dapat dilakukan secara daring dan luring.
  2. Mengurangi tumpang tindih laporan manual.

E. Membangun Budaya Kolaboratif dengan Kepala dan Guru

a.       Melakukan supervisi berbasis coaching sehingga guru merasa didampingi, bukan dinilai.

  1. Membentuk komunitas belajar (KGB/KKG/MGMP) yang aktif.
  2. Mengadakan forum evaluasi rutin bersama kepala madrasah.

F. Memperkuat Peran Pengawas sebagai Agen Perubahan

Pengawas perlu:

a.       memberikan rekomendasi kebijakan berbasis data,

  1. menjadi fasilitator pembelajaran guru,
  2. memastikan inovasi sekolah berjalan sesuai arah mutu.

G. Meningkatkan Peran Pengawas sebagai Konsultan Profesional

a.       Pengawas menyediakan solusi praktis terhadap masalah pembelajaran dan manajemen.

  1. Menjadi rujukan keilmuan dan administratif bagi guru serta kepala madrasah.

6. Kesimpulan

Pengawas merupakan pilar penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Namun, berbagai kendala seperti banyaknya wilayah binaan, kurangnya sarana, rendahnya kompetensi guru, tingginya beban administrasi, dan minimnya pelatihan membuat tugas pengawas kurang optimal.

Solusi strategis seperti peningkatan kompetensi berkelanjutan, digitalisasi sistem pengawasan, budaya kolaboratif, rasionalisasi wilayah binaan, dan penguatan fasilitas dapat secara signifikan meningkatkan kualitas layanan pengawasan.

Dengan dukungan kebijakan yang tepat, pengawas mampu menjadi pendamping profesional, agen perubahan, dan penjamin mutu yang berdampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di sekolah maupun madrasah.

Bionarasi : Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd. adalah seorang pendidik yang berdedikasi dalam pengembangan pendidikan di madrasah. Sebagai guru Biologi di MAN Insan Cendekia Jambi dan bertransformasi ke pendamping madrasah, ia aktif membimbing guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, ia juga merupakan aktivis organisasi profesional PGM IND, PPMN, IGI, APSI, APMI, Forkom Ormas Jambi, yang berkontribusi dalam berbagai forum pendidikan. Sebagai penulis, Dr. Aty telah menghasilkan berbagai karya di bidang pendidikan dan manajemen pendidikan, yang menjadi referensi bagi pendidik dan praktisi pendidikan di Indonesia.

 

Post a Comment

أحدث أقدم