Hari Anak Nasional: Ketika Masa Depan Anak Tidak Boleh Disandera




Advokasi Pendidikan sebagai Alarm bagi Ekosistem Pendidikan

 

Oleh: Ai Ida Rosdiana, M.Pd.

Pengajar MA Sunanul Aulia Kota Sukabumi, Pengajar MTs Islamiyah Sayang Cianjur, Tutor UPBJJ-UT Bogor Salut Badak Putih Cianjur, Pegiat Keluarga Peduli Pendidikan Kota/Kab. Sukabumi.

 

"Pendidikan tidak sedang mempertahankan jumlah peserta didik, tetapi sedang menjaga masa depan mereka."

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Momentum ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 sebagai bentuk komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Di berbagai sekolah, peringatan ini diisi dengan beragam kegiatan yang menggembirakan. Anak-anak diajak bermain, mengikuti perlombaan, menampilkan kreativitas, hingga menerima berbagai bentuk apresiasi.

Namun, setiap kali Hari Anak Nasional diperingati, saya justru membawa satu kegelisahan yang terus mengikuti saya sebagai seorang guru.

Benarkah setiap keputusan yang kita sebut sebagai kebijakan pendidikan benar-benar telah berpihak kepada anak? Ataukah, tanpa kita sadari, ada keputusan-keputusan yang justru membuat hak anak harus bernegosiasi dengan kepentingan lembaga?

Pertanyaan itu lahir bukan dari sebuah penelitian besar ataupun data statistik semata. Ia berawal dari sebuah cerita yang membuat saya lama terdiam.

Beberapa waktu lalu, saya mendengar kisah tentang seorang orang tua yang ingin memindahkan anaknya ke sekolah lain. Alasannya sederhana. Orang tua tersebut merasa anaknya membutuhkan lingkungan belajar yang berbeda agar dapat berkembang lebih baik, baik secara akademik maupun psikologis. Bagi setiap orang tua, keputusan memindahkan anak dari satu sekolah ke sekolah lain tentu bukan keputusan yang mudah. Ada pertimbangan, harapan, sekaligus kecemasan yang menyertainya.

Namun, harapan itu ternyata tidak berjalan semudah yang dibayangkan. Proses perpindahan peserta didik justru dipersulit. Bahkan muncul dugaan adanya komunikasi yang membuat sekolah tujuan enggan menerima peserta didik tersebut.

Saya sengaja tidak menyebut nama sekolah, daerah, ataupun individu yang terlibat. Tulisan ini bukan untuk menghakimi seseorang atau lembaga tertentu. Persoalan ini saya angkat karena saya percaya, apabila praktik seperti ini benar terjadi, maka yang sedang kita hadapi bukan lagi persoalan administrasi sekolah, melainkan persoalan etika profesi dan keberpihakan terhadap hak anak.

Di sinilah saya merasa Hari Anak Nasional perlu dimaknai lebih dalam. Perayaan ini tidak cukup hanya diisi dengan lomba, pentas seni, atau seremoni tahunan. Hari Anak Nasional seharusnya menjadi ruang refleksi bagi seluruh ekosistem Pendidikan guru, kepala sekolah, orang tua, pemerintah, hingga mahasiswa calon guru untuk bertanya kepada diri sendiri: apakah setiap keputusan yang kita ambil benar-benar demi kepentingan terbaik anak, atau tanpa sadar lebih banyak melindungi kepentingan lembaga?

 

Ketika Kepentingan Lembaga Mulai Mengalahkan Kepentingan Anak

Persoalan ini sesungguhnya bukan tentang mutasi peserta didik. Persoalan utamanya adalah bagaimana kita memandang anak. Apakah anak diposisikan sebagai subjek utama pendidikan yang harus dibantu menemukan lingkungan belajar terbaik, atau justru sebagai bagian dari kepentingan administrasi yang harus dipertahankan? Cara kita menjawab pertanyaan itu akan menentukan arah setiap kebijakan pendidikan yang kita ambil.

Dalam dunia pendidikan, tidak semua anak berkembang dengan cara yang sama dan di tempat yang sama. Ada anak yang menemukan kembali semangat belajarnya setelah berpindah sekolah. Ada pula yang justru kehilangan rasa percaya diri karena bertahan di lingkungan yang tidak lagi mendukung pertumbuhannya. Karena itu, ukuran keberhasilan pendidikan bukanlah mempertahankan setiap peserta didik untuk tetap tinggal, melainkan memastikan bahwa setiap anak memperoleh kesempatan terbaik untuk berkembang.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Prinsip tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya.

Namun, keberadaan regulasi sejatinya bukan hanya menjadi aturan hukum. Ia adalah pengingat bahwa setiap kebijakan pendidikan harus berpihak kepada anak. Regulasi tidak dibuat untuk membatasi pilihan orang tua, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sekolah tetap menghormati hak anak untuk memperoleh pendidikan yang terbaik.

Praktik yang mempersulit perpindahan peserta didik atau mengintervensi agar peserta didik tidak diterima di sekolah lain, apabila benar terjadi, tentu bertentangan dengan semangat tersebut. Lebih jauh lagi, praktik seperti ini tidak sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia, serta Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang menjamin setiap warga negara memperoleh kesempatan yang adil, termasuk dalam memperoleh layanan pendidikan.

 

Guru Mengajar, Orang Tua Memilih, Anak yang Menjalani

Di tengah persoalan tersebut, saya kemudian bertanya kepada diri sendiri, siapakah yang sesungguhnya paling berhak menentukan keberlangsungan pendidikan seorang anak?

Jawabannya tentu bukan guru, bukan kepala sekolah, bahkan bukan lembaga pendidikan. Tanggung jawab utama berada pada orang tua. Sekolahlah yang hadir sebagai mitra pendidikan, bukan sebagai pihak yang mengambil alih seluruh keputusan keluarga.

Hubungan antara sekolah dan orang tua dibangun atas dasar saling percaya. Ketika orang tua memutuskan mencari lingkungan belajar yang dianggap lebih baik bagi putra-putrinya, guru memiliki ruang untuk berdialog, memberikan pertimbangan, dan menyampaikan pandangan profesionalnya. Akan tetapi, ruang tersebut tidak boleh berubah menjadi bentuk intervensi yang membatasi hak orang tua dalam menentukan pilihan pendidikan bagi anaknya. Ketika batas itu terlampaui, pendidikan tidak lagi berfungsi sebagai pendamping, melainkan berubah menjadi pengendali.

Sering kali kita mengatakan bahwa sekolah adalah rumah kedua bagi anak. Jika demikian, rumah kedua seharusnya tidak menjadi tempat yang mempersulit ketika orang tua memilih jalan terbaik bagi putra-putrinya. Rumah yang baik tidak menahan penghuninya. Rumah yang baik justru mengantarkan setiap anak bertumbuh, ke mana pun jalan terbaik itu membawanya.

Guru yang baik tidak diukur dari seberapa banyak peserta didik yang berhasil dipertahankan di sekolahnya, tetapi dari seberapa besar ketulusannya memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang terbaik, meskipun jalan terbaik itu berada di tempat lain.

 

Pendidikan Tidak Boleh Kehilangan Ruhnya

Saya memahami bahwa setiap sekolah memiliki tantangan dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Jumlah peserta didik berpengaruh terhadap perencanaan program, kebutuhan tenaga pendidik, hingga pembiayaan operasional sekolah. Semua itu merupakan realitas yang tidak dapat diabaikan.

Namun, kepentingan administratif tidak boleh menggeser kepentingan anak. Pendidikan akan kehilangan maknanya ketika keberlangsungan lembaga lebih diutamakan daripada keberlangsungan belajar peserta didik.

Keberlangsungan lembaga pendidikan memang penting. Akan tetapi, keberlangsungan belajar peserta didik jauh lebih penting. Sekolah dibangun untuk melayani kebutuhan belajar anak, bukan sebaliknya, anak yang harus menyesuaikan diri demi memenuhi kepentingan lembaga.

Tidak ada jaminan bahwa seorang anak akan berkembang hanya karena tetap bertahan di sekolah yang sama. Sebaliknya, tidak sedikit anak yang justru menemukan kembali semangat belajar, rasa percaya diri, dan potensi terbaiknya setelah memperoleh lingkungan pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhannya.

Karena itu, keberhasilan sekolah bukan diukur dari banyaknya peserta didik yang berhasil dipertahankan, melainkan dari banyaknya anak yang berhasil tumbuh menjadi manusia yang berilmu, berkarakter, dan memperoleh masa depan yang lebih baik.

 

Hari Anak Nasional adalah Momentum Introspeksi

Mungkin inilah makna terdalam Hari Anak Nasional yang sering luput kita renungkan. Bukan sekadar merayakan anak-anak selama satu hari, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan pendidikan yang kita ambil sepanjang tahun benar-benar berpihak kepada mereka.

Mungkin kita tidak selalu dapat menjadi sekolah terbaik bagi setiap anak. Namun, kita selalu dapat menjadi pendidik yang menghormati pilihan terbaik bagi anak. Sebab, pada akhirnya yang akan diingat peserta didik bukanlah siapa yang berhasil menahan mereka untuk tetap tinggal, melainkan siapa yang dengan tulus membantu mereka menemukan masa depan yang lebih baik.

Jika Hari Anak Nasional benar-benar ingin dimaknai sebagai penghormatan terhadap hak anak, maka sudah sepatutnya seluruh ekosistem pendidikan menjadikan kepentingan terbaik anak sebagai kompas dalam setiap kebijakan. Guru, kepala sekolah, orang tua, pemerintah, dan mahasiswa calon guru memiliki tanggung jawab yang sama: memastikan bahwa sekolah selalu menjadi ruang yang memerdekakan, bukan membatasi; mendampingi, bukan mengendalikan; serta mengantarkan, bukan menyandera masa depan anak.

 

Pesan Penulis

"Tulisan ini lahir dari sebuah keyakinan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang terbaik, meskipun jalan terbaik itu tidak selalu berada di sekolah yang sama. Tugas guru bukan mempertahankan peserta didik demi kepentingan lembaga, melainkan mendampingi setiap langkah mereka menuju masa depan yang lebih baik. Sebab, pendidikan sejati tidak pernah menyandera pilihan anak dan orang tua, tetapi selalu memerdekakan mereka untuk bertumbuh sesuai dengan kebutuhan, potensi, dan cita-citanya. Semoga setiap Hari Anak Nasional tidak hanya mengingatkan kita untuk merayakan anak-anak, tetapi juga mengingatkan kita untuk selalu berpihak kepada mereka dalam setiap keputusan pendidikan."

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama