Advokasi
Pendidikan sebagai Alarm bagi Ekosistem Pendidikan
Oleh:
Ai Ida Rosdiana, M.Pd.
Pengajar
MA Sunanul Aulia Kota Sukabumi, Pengajar MTs Islamiyah Sayang Cianjur, Tutor UPBJJ-UT Bogor Salut Badak Putih Cianjur, Pegiat
Keluarga Peduli Pendidikan Kota/Kab. Sukabumi.
"Pendidikan
tidak sedang mempertahankan jumlah peserta didik, tetapi sedang menjaga masa
depan mereka."
Setiap
tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Momentum ini
ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984
sebagai bentuk komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi
hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Di berbagai sekolah, peringatan
ini diisi dengan beragam kegiatan yang menggembirakan. Anak-anak diajak
bermain, mengikuti perlombaan, menampilkan kreativitas, hingga menerima
berbagai bentuk apresiasi.
Namun,
setiap kali Hari Anak Nasional diperingati, saya justru membawa satu
kegelisahan yang terus mengikuti saya sebagai seorang guru.
Benarkah
setiap keputusan yang kita sebut sebagai kebijakan pendidikan benar-benar telah
berpihak kepada anak? Ataukah, tanpa kita sadari, ada keputusan-keputusan yang
justru membuat hak anak harus bernegosiasi dengan kepentingan lembaga?
Pertanyaan
itu lahir bukan dari sebuah penelitian besar ataupun data statistik semata. Ia
berawal dari sebuah cerita yang membuat saya lama terdiam.
Beberapa
waktu lalu, saya mendengar kisah tentang seorang orang tua yang ingin
memindahkan anaknya ke sekolah lain. Alasannya sederhana. Orang tua tersebut
merasa anaknya membutuhkan lingkungan belajar yang berbeda agar dapat
berkembang lebih baik, baik secara akademik maupun psikologis. Bagi setiap
orang tua, keputusan memindahkan anak dari satu sekolah ke sekolah lain tentu
bukan keputusan yang mudah. Ada pertimbangan, harapan, sekaligus kecemasan yang
menyertainya.
Namun,
harapan itu ternyata tidak berjalan semudah yang dibayangkan. Proses
perpindahan peserta didik justru dipersulit. Bahkan muncul dugaan adanya
komunikasi yang membuat sekolah tujuan enggan menerima peserta didik tersebut.
Saya
sengaja tidak menyebut nama sekolah, daerah, ataupun individu yang terlibat.
Tulisan ini bukan untuk menghakimi seseorang atau lembaga tertentu. Persoalan
ini saya angkat karena saya percaya, apabila praktik seperti ini benar terjadi,
maka yang sedang kita hadapi bukan lagi persoalan administrasi sekolah,
melainkan persoalan etika profesi dan keberpihakan terhadap hak anak.
Di
sinilah saya merasa Hari Anak Nasional perlu dimaknai lebih dalam. Perayaan ini
tidak cukup hanya diisi dengan lomba, pentas seni, atau seremoni tahunan. Hari
Anak Nasional seharusnya menjadi ruang refleksi bagi seluruh ekosistem Pendidikan
guru, kepala sekolah, orang tua, pemerintah, hingga mahasiswa calon guru untuk
bertanya kepada diri sendiri: apakah setiap keputusan yang kita ambil
benar-benar demi kepentingan terbaik anak, atau tanpa sadar lebih banyak
melindungi kepentingan lembaga?
Ketika Kepentingan
Lembaga Mulai Mengalahkan Kepentingan Anak
Persoalan
ini sesungguhnya bukan tentang mutasi peserta didik. Persoalan utamanya adalah
bagaimana kita memandang anak. Apakah anak diposisikan sebagai subjek utama
pendidikan yang harus dibantu menemukan lingkungan belajar terbaik, atau justru
sebagai bagian dari kepentingan administrasi yang harus dipertahankan? Cara
kita menjawab pertanyaan itu akan menentukan arah setiap kebijakan pendidikan
yang kita ambil.
Dalam
dunia pendidikan, tidak semua anak berkembang dengan cara yang sama dan di
tempat yang sama. Ada anak yang menemukan kembali semangat belajarnya setelah
berpindah sekolah. Ada pula yang justru kehilangan rasa percaya diri karena
bertahan di lingkungan yang tidak lagi mendukung pertumbuhannya. Karena itu,
ukuran keberhasilan pendidikan bukanlah mempertahankan setiap peserta didik
untuk tetap tinggal, melainkan memastikan bahwa setiap anak memperoleh
kesempatan terbaik untuk berkembang.
Konstitusi
Indonesia melalui Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan. Prinsip tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak
sebagai dasar dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya.
Namun,
keberadaan regulasi sejatinya bukan hanya menjadi aturan hukum. Ia adalah
pengingat bahwa setiap kebijakan pendidikan harus berpihak kepada anak. Regulasi
tidak dibuat untuk membatasi pilihan orang tua, melainkan memastikan bahwa
setiap keputusan yang diambil sekolah tetap menghormati hak anak untuk
memperoleh pendidikan yang terbaik.
Praktik
yang mempersulit perpindahan peserta didik atau mengintervensi agar peserta
didik tidak diterima di sekolah lain, apabila benar terjadi, tentu bertentangan
dengan semangat tersebut. Lebih jauh lagi, praktik seperti ini tidak sejalan
dengan nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab, yang mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia, serta
Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang
menjamin setiap warga negara memperoleh kesempatan yang adil, termasuk dalam
memperoleh layanan pendidikan.
Guru Mengajar, Orang
Tua Memilih, Anak yang Menjalani
Di
tengah persoalan tersebut, saya kemudian bertanya kepada diri sendiri, siapakah
yang sesungguhnya paling berhak menentukan keberlangsungan pendidikan seorang
anak?
Jawabannya
tentu bukan guru, bukan kepala sekolah, bahkan bukan lembaga pendidikan.
Tanggung jawab utama berada pada orang tua. Sekolahlah yang hadir sebagai mitra
pendidikan, bukan sebagai pihak yang mengambil alih seluruh keputusan keluarga.
Hubungan
antara sekolah dan orang tua dibangun atas dasar saling percaya. Ketika orang
tua memutuskan mencari lingkungan belajar yang dianggap lebih baik bagi
putra-putrinya, guru memiliki ruang untuk berdialog, memberikan pertimbangan,
dan menyampaikan pandangan profesionalnya. Akan tetapi, ruang tersebut tidak
boleh berubah menjadi bentuk intervensi yang membatasi hak orang tua dalam
menentukan pilihan pendidikan bagi anaknya. Ketika batas itu terlampaui,
pendidikan tidak lagi berfungsi sebagai pendamping, melainkan berubah menjadi
pengendali.
Sering
kali kita mengatakan bahwa sekolah adalah rumah kedua bagi anak. Jika demikian,
rumah kedua seharusnya tidak menjadi tempat yang mempersulit ketika orang tua
memilih jalan terbaik bagi putra-putrinya. Rumah yang baik tidak menahan
penghuninya. Rumah yang baik justru mengantarkan setiap anak bertumbuh, ke mana
pun jalan terbaik itu membawanya.
Guru
yang baik tidak diukur dari seberapa banyak peserta didik yang berhasil
dipertahankan di sekolahnya, tetapi dari seberapa besar ketulusannya memastikan
setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang terbaik, meskipun jalan terbaik
itu berada di tempat lain.
Pendidikan Tidak Boleh
Kehilangan Ruhnya
Saya
memahami bahwa setiap sekolah memiliki tantangan dalam menjaga keberlangsungan
penyelenggaraan pendidikan. Jumlah peserta didik berpengaruh terhadap
perencanaan program, kebutuhan tenaga pendidik, hingga pembiayaan operasional
sekolah. Semua itu merupakan realitas yang tidak dapat diabaikan.
Namun,
kepentingan administratif tidak boleh menggeser kepentingan anak. Pendidikan
akan kehilangan maknanya ketika keberlangsungan lembaga lebih diutamakan
daripada keberlangsungan belajar peserta didik.
Keberlangsungan
lembaga pendidikan memang penting. Akan tetapi, keberlangsungan belajar peserta
didik jauh lebih penting. Sekolah dibangun untuk melayani kebutuhan belajar
anak, bukan sebaliknya, anak yang harus menyesuaikan diri demi memenuhi
kepentingan lembaga.
Tidak
ada jaminan bahwa seorang anak akan berkembang hanya karena tetap bertahan di
sekolah yang sama. Sebaliknya, tidak sedikit anak yang justru menemukan kembali
semangat belajar, rasa percaya diri, dan potensi terbaiknya setelah memperoleh
lingkungan pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhannya.
Karena
itu, keberhasilan sekolah bukan diukur dari banyaknya peserta didik yang
berhasil dipertahankan, melainkan dari banyaknya anak yang berhasil tumbuh
menjadi manusia yang berilmu, berkarakter, dan memperoleh masa depan yang lebih
baik.
Hari Anak Nasional
adalah Momentum Introspeksi
Mungkin
inilah makna terdalam Hari Anak Nasional yang sering luput kita renungkan.
Bukan sekadar merayakan anak-anak selama satu hari, melainkan memastikan bahwa
setiap keputusan pendidikan yang kita ambil sepanjang tahun benar-benar
berpihak kepada mereka.
Mungkin
kita tidak selalu dapat menjadi sekolah terbaik bagi setiap anak. Namun, kita
selalu dapat menjadi pendidik yang menghormati pilihan terbaik bagi anak.
Sebab, pada akhirnya yang akan diingat peserta didik bukanlah siapa yang
berhasil menahan mereka untuk tetap tinggal, melainkan siapa yang dengan tulus membantu
mereka menemukan masa depan yang lebih baik.
Jika
Hari Anak Nasional benar-benar ingin dimaknai sebagai penghormatan terhadap hak
anak, maka sudah sepatutnya seluruh ekosistem pendidikan menjadikan kepentingan
terbaik anak sebagai kompas dalam setiap kebijakan. Guru, kepala sekolah, orang
tua, pemerintah, dan mahasiswa calon guru memiliki tanggung jawab yang sama:
memastikan bahwa sekolah selalu menjadi ruang yang memerdekakan, bukan
membatasi; mendampingi, bukan mengendalikan; serta mengantarkan, bukan
menyandera masa depan anak.
Pesan
Penulis
"Tulisan
ini lahir dari sebuah keyakinan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan
yang terbaik, meskipun jalan terbaik itu tidak selalu berada di sekolah yang
sama. Tugas guru bukan mempertahankan peserta didik demi kepentingan lembaga,
melainkan mendampingi setiap langkah mereka menuju masa depan yang lebih baik.
Sebab, pendidikan sejati tidak pernah menyandera pilihan anak dan orang tua,
tetapi selalu memerdekakan mereka untuk bertumbuh sesuai dengan kebutuhan,
potensi, dan cita-citanya. Semoga setiap Hari Anak Nasional tidak hanya
mengingatkan kita untuk merayakan anak-anak, tetapi juga mengingatkan kita
untuk selalu berpihak kepada mereka dalam setiap keputusan pendidikan."
Posting Komentar