Ketika Negara Menjauh dari Guru Madrasah

 

Oleh Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag

Guru SKI MTsN 2 Garut

Kabid Humas AGERLIP PGM Indonesia

(Naskah ke 230)



Polemik pernyataan pejabat Kementerian Agama soal guru madrasah swasta bukan sekadar riuh di media sosial. Ia membuka kembali pertanyaan lama yang tak pernah benar-benar selesai: sejauh mana negara bertanggung jawab terhadap guru yang mengabdi di lembaga pendidikan berbasis masyarakat?

 

 

Secara faktual, madrasah swasta memang didirikan dan dikelola oleh yayasan. Guru-gurunya diangkat oleh yayasan, bukan oleh negara. Dalam logika administratif yang kaku, urusan gaji dan kesejahteraan berhenti di sana. Negara hadir sebatas regulator dan pembina. Namun pendidikan tidak hidup hanya dari logika administrasi.

 

 

Madrasah swasta adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Data Kementerian Agama sendiri menunjukkan bahwa sebagian besar madrasah di Indonesia berstatus swasta, terutama di daerah. Artinya, jutaan peserta didik dan ratusan ribu guru berada di ruang yang secara struktural diakui negara, tetapi secara kesejahteraan sering kali dibiarkan berjuang sendiri.

 

 

Di sinilah masalahnya. Negara menikmati manfaat dari keberadaan madrasah swasta: pemerataan akses pendidikan, penguatan pendidikan keagamaan, dan stabilitas sosial. Namun ketika guru menuntut hak dasar untuk hidup layak, narasi yang muncul justru pemisahan tegas: itu urusan yayasan, bukan negara.

 

 

Pernyataan semacam ini sah secara hukum, tetapi problematis secara etika kebijakan. Pendidikan adalah urusan publik. Ketika negara menetapkan standar kurikulum, akreditasi, pendataan EMIS, hingga kewajiban administratif lainnya, relasi dengan madrasah swasta tidak lagi netral. Negara ikut masuk ke ruang pengelolaan, tetapi enggan hadir penuh saat berbicara kesejahteraan.



Kritik terhadap pernyataan pejabat Kemenag seharusnya tidak dibaca sebagai serangan personal. Ini adalah kritik terhadap cara pandang negara. Publik tidak sedang menuntut semua guru swasta diangkat menjadi ASN. Yang ditagih adalah konsistensi: jangan setengah hadir.

 

 

Bantuan insentif, tunjangan, dan afirmasi memang ada. Namun sifatnya terbatas, tidak merata, dan sering bergantung pada kebijakan tahunan. Guru madrasah swasta hidup dalam ketidakpastian struktural, sementara tuntutan profesionalisme terus meningkat.

 

 

Opini ini berdiri pada satu kesimpulan rasional: negara tidak bisa terus bersembunyi di balik status swasta ketika realitas pendidikan menunjukkan ketergantungan yang sangat besar pada madrasah. Jika negara ingin tetap mengambil manfaat, maka tanggung jawab moral dan kebijakan harus diperkuat.

 

 

Polemik ini seharusnya menjadi cermin. Bukan soal siapa yang harus mundur, tetapi soal siapa yang harus maju memperbaiki cara pandang. Guru madrasah bukan beban, melainkan mitra strategis negara dalam mencerdaskan bangsa.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama