Oleh
Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag
Guru
SKI MTsN 2 Garut
Kabid
Humas AGERLIP PGM Indonesia
(Naskah
ke 230)
Polemik pernyataan pejabat
Kementerian Agama soal guru madrasah swasta bukan sekadar riuh di media sosial.
Ia membuka kembali pertanyaan lama yang tak pernah benar-benar selesai: sejauh
mana negara bertanggung jawab terhadap guru yang mengabdi di lembaga pendidikan
berbasis masyarakat?
Secara faktual, madrasah
swasta memang didirikan dan dikelola oleh yayasan. Guru-gurunya diangkat oleh
yayasan, bukan oleh negara. Dalam logika administratif yang kaku, urusan gaji
dan kesejahteraan berhenti di sana. Negara hadir sebatas regulator dan pembina.
Namun pendidikan tidak hidup hanya dari logika administrasi.
Madrasah swasta adalah
bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Data Kementerian Agama
sendiri menunjukkan bahwa sebagian besar madrasah di Indonesia berstatus
swasta, terutama di daerah. Artinya, jutaan peserta didik dan ratusan ribu guru
berada di ruang yang secara struktural diakui negara, tetapi secara
kesejahteraan sering kali dibiarkan berjuang sendiri.
Di sinilah masalahnya.
Negara menikmati manfaat dari keberadaan madrasah swasta: pemerataan akses
pendidikan, penguatan pendidikan keagamaan, dan stabilitas sosial. Namun ketika
guru menuntut hak dasar untuk hidup layak, narasi yang muncul justru pemisahan
tegas: itu urusan yayasan, bukan negara.
Pernyataan semacam ini sah
secara hukum, tetapi problematis secara etika kebijakan. Pendidikan adalah
urusan publik. Ketika negara menetapkan standar kurikulum, akreditasi,
pendataan EMIS, hingga kewajiban administratif lainnya, relasi dengan madrasah swasta
tidak lagi netral. Negara ikut masuk ke ruang pengelolaan, tetapi enggan hadir
penuh saat berbicara kesejahteraan.
Kritik terhadap pernyataan
pejabat Kemenag seharusnya tidak dibaca sebagai serangan personal. Ini adalah
kritik terhadap cara pandang negara. Publik tidak sedang menuntut semua guru
swasta diangkat menjadi ASN. Yang ditagih adalah konsistensi: jangan setengah
hadir.
Bantuan insentif,
tunjangan, dan afirmasi memang ada. Namun sifatnya terbatas, tidak merata, dan
sering bergantung pada kebijakan tahunan. Guru madrasah swasta hidup dalam
ketidakpastian struktural, sementara tuntutan profesionalisme terus meningkat.
Opini ini berdiri pada satu
kesimpulan rasional: negara tidak bisa terus bersembunyi di balik status swasta
ketika realitas pendidikan menunjukkan ketergantungan yang sangat besar pada
madrasah. Jika negara ingin tetap mengambil manfaat, maka tanggung jawab moral
dan kebijakan harus diperkuat.
Polemik ini seharusnya
menjadi cermin. Bukan soal siapa yang harus mundur, tetapi soal siapa yang
harus maju memperbaiki cara pandang. Guru madrasah bukan beban, melainkan mitra
strategis negara dalam mencerdaskan bangsa.

Posting Komentar