KEWAJIBAN BELAJAR MENGAJAR PERSPEKTIF HADIS NABI

 


Dr. Fauzi Ananda, M.Pd
Pandu Literasi Kementerian Komunikasi dan Digital

 

Belajar merupakan kewajiban bagi setiap manusia untuk menjalani kehidupannya di dunia. Dengan belajar seseorang akan mengetahui tentang apa yang ia lakukan, baik buruknya perlakuan atau perbuatan yang ia lakukan. Pernyataan tersebut sesuai dengan pernyataan Muhammad Hasyim Asy’ari dalam kitabnya Adab al-Alim wa al-Muta’allim. Maka jelas bahwa dengan belajar akan membawa dampak perubahan prilaku bagi seseorang. Sebagaimana petunjuk yang allah gambarkan dalam pengangkatan Muhammad sebagai seorang nabi dan Rasul, yaitu dengan panduan jibril yang menuntun Muhammad untuk membaca, sehingga jelas salah satu proses belajar yaitu dengan cara membaca. Agar bisa membaca manusia telah dibekali allah panca indra dan potensi akal yang dimiliki, yang digunakan untuk berfikir.



Dalam prosesnya belajar tidak bisa dilakukan sendiri atau kita kenal dengan istilah teaching is to learning as selling is to buying. (tidak mungkin ada penjual jika tidak ada pembeli. Dalam konteks belajar harus ada hubungan timbal balik, begitulah makna belajar. Untuk mengetahui lebih lanjut penulis akan mendeskripsikan kewajiban belajar dalam pandangan Islam yang difokuskan kepada Hadist Nabi riwayat Ibnu Majah dan H.R Muslim. Menuntut Imu itu wajib bagi setiap muslim”. Dari hadist di atas dapat dipahami bahwa menuntut ilmu untuk seorang muslim merupakan kewajiban tidak memandang apakah dia seorang perempuan, laki-laki, anak-anak maupun orang tua atau dewasa, selama nafas masih ada maka setiap muslim tetap wajib dalam menuntut ilmu.



Bahkan allah menegaskan bahwasannya kesaksian orang-orang berilmu sama seperti kesaksian para malaikat. Maka bagi orang-orang yang menuntut imu ada kebaikan didalamnya yaitu syurga. Bahkan keutamaan orang yang menuntut ilmu seperti mengerjakan shalat seratus rakaat. Setelah seseorang telah memiliki ilmu maka, ia diwajibkan untuk mengajarkannya seperti anjuran hadist yang terdapat dalam kitab bukhori dengan no hadist 5 dan perawi: Abdullah bin 'Utsman bin Jablah bin Abi Rawwad, dari Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua, Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman, Negeri semasa hidup : Himsh, Wafat : 221 H.



Perawi berkata; Telah menceritakan kepadaku Al Laitsi dari Malik bin Anas dari Ibnu Syihab; Suatu hari Umar bin Abdul Aziz pernah mengakhirkan shalat, maka Urwah bin Az Zubair menemuinya dan memberitahukan kepadanya, bahwa suatu hari Mughirah bin Syu'bah mengakhirkan shalat ketika berada di Kufah, sehingga Ibnu Mas'ud menemuinya dan menegurnya; "Apa maksudmu, hai Mughirah? bukankah kamu tahu, Jibril telah turun kemudian shalat dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ikut shalat. Lalu Jibril berkata; "Seperti ini aku diperintahkan,  maka Umar bin Abdul Aziz bertanya, "perhatikanlah apa yang kamu riwayatkan hai Urwah Apakah Jibril yang mengajarkan waktu shalat untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Urwah menjawab; " Basyir bin Mas'ud al Anshari menceritakan dari Bapaknya seperti itu juga" kemudian Urwah menegaskan; dan telah menceritakan kepadaku Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat ashar ketika matahari masih di tempatnya belum tampak.



Dari penjelasan hadis di atas jelas sudah bahwa anjuran mengajarkan kembali ilmu yang didapat merupakan suatu kewajiban yang absolut dan tidak dapat dipungkiri akan menghasilkan manfaat yang besar, terutama untuk perkembangan ilmu itu sendiri dan meningkatkan eksistensi ilmu tersebut dimasa yang akan datang. Untuk Indonesia realisasi anjuran menuntut ilmu ini tertuang pada kebijakan yang mewajibkan warga negaranya untuk belajar 12 tahun dan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Seperti yang tertera pada UUD No 20 tahun 2003 pasal 5. Orang yang belajar merupakan orang yang berilmu. Hal ini sejalan dengan syair yang disampaikan oleh imam menjelaskan dengan baitnya di atas yang berarti, “Wahai saudaraku, ilmu tidak akan diperoleh kecuali dengan enam perkara. Aku akan menyebutkan perinciannya: (yaitu) kecerdasan, ambisi, sabar, modal, bimbingan guru, dan waktu yang lama, dan dibenarkan dalam Q.S al-Alaq ayat 1-5 bahwa kegiatan belajar merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mencari, menelaah, menyampaikan, mengkaji dan meneliti.



Maka dari sini muncul beberapa cara dalam belajar yang dikonsepkan oleh allah swt seperti tersirat dalam kisah Habil dan qabil, allah memodelkan kepada qobil melalui seekor burung gagak tentang bagaimana cara menguburkan jenazah. Maka jelas bahwa salah satu cara belajar dengan proses imitatif atau meniru. Dalam proses imitatif tersebut ada kegiatan mencoba (mengobservasi) trial and error, kemudian untuk mengambil keputusan diperlukannya proses berfikir. Selain hal tersebut juga dijelaskan Utsman Najati bahwa dalam tinjauan hadist menambahkan dengan cara pengkondisian, contohnya tersirat dalam kisah musa “kejadian musa bersembunyi dikota Madyan.. Dari kisah tersebut dapat dilihat bahwa sebelum musa mengambil keputusan melarikan diri ke madyan dan meminta pertolongan allah ada faktor kondisi yang mempengaruhi keputusannya.



Kemudian dalam proses belajar hendaknya orang yang belajar memperhatikan beberapa hal, karena dalam perkembangannya rasulallah saw sangat mengutamakan majelis orang yang belajar daripada majelis ahli ibadah. Hal ini dapat dilihat dari H. R Bukhori yang bersumber dari Muawiyah Khatibah. Orang yang belajar harus berikhtiar. Kemudian dalam H.R Bukhori bersumber dari Abdullah Ibn Mas’ud bahwa orang yang belajar hendaknya bersungguh-sungguh, H.R Bukhori bersumber dari Abu Hurairah ra. Menjelaskan bahwa orang yang belajar hendaknya mencatat kembali apa yang telah ia pelajari agar tidak lupa. H.R Bukhori bersumber dari Abu Hurairah ra bahwa orang yang belajar itu harus menggunakan dan mengupayakan panca indra dan segala potensi yang dimilikinya.



Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam belajar diperlukan akal (berfikir) dan penggunaan indera secara maksimal untuk mencapai tujuan pembelajaran seperti yang tertuang dalam UUD No 20 tahun 2003 tentang tujuan pendidikan Nasional yang mengadopsi teori Bloom yaitu Kognigtif, Afektif dan Psikomotorik, dan dalam mencapai tujuan tersebut harus memperhatikan beberapa faktor yang berasal dari diri orang yang belajar (fisiologis dan psikologis) serta yang berasal dari luar diri siswa (keluarga, lingkungan, waktu, interaksi dan kondisi). Maka setelah ilmu didapat dengan belajar, orang yang menuntul ilmu tersebut wajib mengamalkan kembali ilmu yang telah didapatnya. Seperti hadist riwayat Ad-Dailami bahwa orang yang mengajarkan ilmunya lebih baik dari pada ahli ibadah.



Dan Hadist riwayat Baihaqy menjelaskan bahwa allah mencintai orang-orang yang itqan dalam pekerjaannya kemudian Hadist riwayat Abu Hasan Allah memberikan pahala bagi orang berilmu dan mengajarkannya.



Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang belajar akan memperoleh ilmu, ilmu jika diamalkan akan membawa diri ke jalan allah serta dapat membawa kemashalatan bagi dirinya dan orang lain, dan jika ilmu diajarkan maka ilmu itu tidak akan berkurang dan bermanfaat, ibadah tanpa ilmu akan sia-sia. Ilmu adalah pelihata hati, orang yang tak berilmu tak punya hati. Sehingga tidaklah merugi orang yang berilmu baik didunia maupun diakhirat.



Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim tanpa memandang gender, usia, dan latar belakang. Dan bagi orang yang berilmu wajib untuk mengamalkannya serta mengajarkannya. Orang yang belajar dikenal dengan peserta didik, siswa maupun santri, dan yang mengajarkannya dikenal dengan sebutan pendidik atau pengajar. Dalam menuntut ilmu ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya cara belajar, syarat atau prinsip dalam menuntut ilmu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama