Dr.
Fauzi Ananda, M.Pd
Pandu
Literasi Kementerian Komunikasi dan Digital
Belajar merupakan kewajiban bagi setiap
manusia untuk menjalani kehidupannya di dunia. Dengan belajar seseorang akan
mengetahui tentang apa yang ia lakukan, baik
buruknya perlakuan atau perbuatan yang ia lakukan.
Pernyataan tersebut sesuai dengan pernyataan Muhammad Hasyim
Asy’ari dalam kitabnya Adab al-Alim wa al-Muta’allim. Maka jelas bahwa dengan
belajar akan membawa dampak perubahan prilaku bagi seseorang. Sebagaimana
petunjuk yang allah gambarkan dalam pengangkatan Muhammad sebagai seorang nabi
dan Rasul, yaitu dengan panduan jibril yang menuntun Muhammad untuk membaca,
sehingga jelas salah satu proses
belajar yaitu dengan cara membaca. Agar bisa membaca
manusia telah dibekali allah
panca indra dan potensi akal yang dimiliki, yang digunakan untuk berfikir.
Dalam prosesnya belajar tidak bisa
dilakukan sendiri atau kita kenal dengan istilah teaching is to learning as selling is to buying. (tidak mungkin ada
penjual jika tidak ada pembeli. Dalam konteks belajar harus ada hubungan timbal
balik, begitulah makna belajar. Untuk mengetahui lebih lanjut penulis akan
mendeskripsikan kewajiban belajar dalam
pandangan Islam yang difokuskan kepada Hadist Nabi riwayat Ibnu Majah dan H.R Muslim. Menuntut Imu itu wajib bagi
setiap muslim”. Dari hadist di atas dapat dipahami
bahwa menuntut ilmu untuk seorang muslim merupakan kewajiban tidak
memandang apakah dia seorang perempuan,
laki-laki, anak-anak maupun orang tua atau dewasa, selama nafas masih
ada maka setiap muslim tetap wajib dalam menuntut ilmu.
Bahkan allah menegaskan bahwasannya
kesaksian orang-orang berilmu sama seperti kesaksian para malaikat. Maka bagi
orang-orang yang menuntut imu ada kebaikan didalamnya yaitu syurga. Bahkan
keutamaan orang yang menuntut ilmu seperti mengerjakan shalat seratus
rakaat. Setelah seseorang
telah memiliki ilmu maka, ia diwajibkan
untuk mengajarkannya seperti anjuran hadist yang terdapat dalam kitab bukhori
dengan no hadist 5 dan perawi: Abdullah
bin 'Utsman bin Jablah bin Abi Rawwad, dari Kalangan : Tabi'ul
Atba' kalangan tua, Kuniyah : Abu 'Abdur
Rahman, Negeri semasa hidup :
Himsh, Wafat : 221 H.
Perawi berkata; Telah
menceritakan kepadaku Al Laitsi dari Malik bin Anas dari Ibnu Syihab;
Suatu hari Umar bin Abdul Aziz pernah mengakhirkan shalat, maka Urwah bin Az
Zubair menemuinya dan memberitahukan kepadanya, bahwa suatu hari Mughirah bin
Syu'bah mengakhirkan shalat ketika berada di Kufah, sehingga Ibnu Mas'ud
menemuinya dan menegurnya; "Apa maksudmu, hai Mughirah?
bukankah kamu tahu, Jibril telah turun
kemudian shalat dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ikut shalat. Lalu
Jibril berkata; "Seperti ini aku diperintahkan, maka Umar bin Abdul Aziz bertanya, "perhatikanlah apa yang kamu riwayatkan hai Urwah Apakah
Jibril yang mengajarkan waktu
shalat untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Urwah menjawab;
" Basyir bin Mas'ud al Anshari
menceritakan dari Bapaknya seperti itu juga" kemudian Urwah menegaskan; dan telah menceritakan kepadaku Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat ashar ketika matahari
masih di tempatnya belum tampak.
Dari penjelasan hadis di atas jelas sudah bahwa anjuran
mengajarkan kembali ilmu yang didapat merupakan suatu kewajiban yang absolut
dan tidak dapat dipungkiri akan menghasilkan manfaat yang besar, terutama untuk
perkembangan ilmu itu sendiri dan meningkatkan eksistensi ilmu tersebut dimasa
yang akan datang. Untuk Indonesia realisasi anjuran menuntut ilmu ini tertuang
pada kebijakan yang mewajibkan warga negaranya untuk belajar 12 tahun dan meningkatkan pendidikan sepanjang
hayat. Seperti yang tertera pada UUD No 20 tahun 2003 pasal 5. Orang yang
belajar merupakan orang yang berilmu. Hal ini sejalan dengan syair yang
disampaikan oleh imam menjelaskan dengan baitnya di atas yang berarti, “Wahai
saudaraku, ilmu tidak akan diperoleh kecuali dengan enam perkara. Aku akan
menyebutkan perinciannya: (yaitu) kecerdasan, ambisi, sabar, modal, bimbingan
guru, dan waktu yang lama, dan dibenarkan dalam Q.S al-Alaq ayat 1-5 bahwa
kegiatan belajar merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mencari,
menelaah, menyampaikan, mengkaji dan meneliti.
Maka dari sini muncul beberapa
cara dalam belajar
yang dikonsepkan oleh allah swt seperti tersirat dalam
kisah Habil dan qabil, allah memodelkan kepada qobil melalui seekor burung
gagak tentang bagaimana cara menguburkan
jenazah. Maka jelas bahwa salah satu cara belajar
dengan proses imitatif
atau meniru. Dalam proses imitatif tersebut ada kegiatan mencoba
(mengobservasi) trial and error,
kemudian untuk mengambil keputusan diperlukannya proses berfikir.
Selain hal tersebut juga dijelaskan Utsman Najati bahwa dalam tinjauan hadist
menambahkan dengan cara pengkondisian, contohnya tersirat dalam kisah musa “kejadian musa bersembunyi dikota Madyan..
Dari kisah tersebut dapat dilihat bahwa sebelum musa mengambil keputusan melarikan diri ke madyan dan meminta
pertolongan allah ada faktor kondisi yang mempengaruhi keputusannya.
Kemudian dalam proses belajar hendaknya orang yang belajar
memperhatikan beberapa hal, karena dalam perkembangannya rasulallah saw sangat mengutamakan majelis orang yang belajar daripada
majelis ahli ibadah.
Hal ini dapat dilihat dari H. R Bukhori yang bersumber dari Muawiyah
Khatibah. Orang yang belajar
harus berikhtiar. Kemudian
dalam H.R Bukhori
bersumber dari Abdullah Ibn Mas’ud bahwa orang yang belajar hendaknya
bersungguh-sungguh, H.R Bukhori
bersumber dari Abu Hurairah ra. Menjelaskan bahwa
orang yang belajar hendaknya mencatat kembali apa yang telah
ia pelajari agar tidak lupa.
H.R Bukhori bersumber dari Abu Hurairah
ra bahwa orang yang belajar itu harus
menggunakan dan mengupayakan panca indra dan segala potensi
yang dimilikinya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam belajar diperlukan
akal (berfikir) dan penggunaan indera secara maksimal untuk mencapai tujuan
pembelajaran seperti yang tertuang dalam UUD No 20 tahun 2003 tentang tujuan
pendidikan Nasional yang mengadopsi teori Bloom yaitu Kognigtif, Afektif dan
Psikomotorik, dan dalam mencapai tujuan tersebut harus memperhatikan beberapa
faktor yang berasal
dari diri orang yang belajar
(fisiologis dan psikologis) serta yang berasal dari luar diri
siswa (keluarga, lingkungan, waktu, interaksi dan kondisi). Maka setelah
ilmu didapat dengan
belajar, orang yang menuntul ilmu tersebut wajib mengamalkan kembali
ilmu yang telah didapatnya. Seperti hadist riwayat
Ad-Dailami bahwa orang yang mengajarkan ilmunya lebih baik dari pada ahli ibadah.
Dan Hadist
riwayat Baihaqy menjelaskan bahwa allah mencintai orang-orang yang itqan dalam pekerjaannya kemudian Hadist riwayat Abu Hasan Allah memberikan pahala bagi orang berilmu
dan mengajarkannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang belajar akan
memperoleh ilmu, ilmu jika diamalkan akan membawa diri ke jalan allah
serta dapat membawa kemashalatan bagi dirinya dan
orang lain, dan jika ilmu diajarkan maka ilmu itu tidak akan berkurang dan bermanfaat,
ibadah tanpa ilmu akan sia-sia. Ilmu adalah pelihata hati, orang yang tak
berilmu tak punya hati. Sehingga tidaklah merugi orang yang berilmu baik
didunia maupun diakhirat.
Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim tanpa memandang
gender, usia, dan latar belakang. Dan bagi orang yang berilmu wajib untuk
mengamalkannya serta mengajarkannya. Orang yang belajar dikenal dengan peserta
didik, siswa maupun santri, dan yang mengajarkannya dikenal dengan sebutan
pendidik atau pengajar. Dalam menuntut ilmu ada beberapa hal yang harus
diperhatikan diantaranya cara belajar,
syarat atau prinsip
dalam menuntut ilmu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
إرسال تعليق