Oleh
Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag
Guru
SKI MTsN 2 Garut
Kabid
Humas AGERLIP PGM Indonesia
(Naskah
ke 236)
Ramadan selalu membawa
suasana berbeda. Bukan hanya di rumah dan masjid, tetapi juga di sekolah. Tahun
2026 ini, pemerintah menetapkan pola pembelajaran khusus selama bulan puasa.
Pertanyaannya, apakah ini berarti sekolah lebih banyak libur, atau justru cara
belajarnya yang berubah?
Kebijakan ini lahir dari
kolaborasi tiga kementerian: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Artinya, aturan berlaku
seragam secara nasional. Tidak ada lagi perbedaan mencolok antar daerah.
Skemanya dibagi tiga fase.
Awal Ramadan dimulai dengan belajar mandiri di rumah. Setelah itu, siswa
kembali ke sekolah dengan pola pembelajaran khusus hingga menjelang Idulfitri.
Libur lebaran tetap ada, dan sekolah masuk kembali di akhir Maret.
Yang menarik, pemerintah
tidak sekadar menggeser kalender. Ada upaya membangun keseimbangan antara
spiritualitas dan akademik. Saat belajar di rumah, siswa diarahkan pada
kegiatan sederhana yang memperkuat karakter bersama keluarga. Tidak boleh ada
tugas yang membebani biaya orang tua.
Ketika kembali ke sekolah,
fokus berubah. Kegiatan lebih diarahkan pada pendalaman iman, penguatan
kepemimpinan, dan aktivitas sosial. Pelajaran fisik dikurangi intensitasnya
agar siswa tidak kelelahan saat berpuasa. Penilaian pun lebih menekankan
proses, bukan sekadar ujian akhir.
Namun, efektivitas
kebijakan ini tetap bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Tanpa komunikasi
yang baik antara sekolah dan orang tua, konsep ideal bisa saja kehilangan
maknanya. Ramadan bukan alasan untuk menurunkan kualitas belajar, tetapi juga
tidak tepat jika menjadi bulan tekanan akademik.
Di sinilah tantangannya.
Apakah sekolah mampu menjadikan Ramadan sebagai ruang pendidikan yang lebih
utuh? Jika berhasil, ini bisa menjadi model pembelajaran yang lebih manusiawi menggabungkan
iman, ilmu, dan karakter dalam satu tarikan napas.

Posting Komentar