Oleh: Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd
Ketua Umum PGM Ind Wil. Jambi
Pengawas MA Kab. Muaro Jambi
Ketua III Forkom Ormas Jambi
Sebagai pengawas madrasah yang memiliki peran
strategis, bidang manajerial dan akademis pada kepala madrasah dan guru dalam
melaksanakan tupoksinya dan untuk menjaga keberlanjutan yang konsisten atau
untuk meningkatkan peran dalam pendidikn di madrasah. Maka memahami konsep dan
konteks dalam kepengawasan adalah sangat penting, sebagai arah dalam
pelaksanaan pengawasan itu sendiri. Dibarengi dengan proses pendampingan yang
humanis dan etika yang baik, dapat mendukung keberhasilan. Berikut ini
memberikan kontribusi yang cukup memadai bagi pengawas dalam melaksanakan
tugas. Mari simak dan berikan saran perbaikan jika belum relevan!
1.
APA kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Madrasah?
a.
Kepala Madrasah melakukan:
Kegiatan
manajerial utama yang meliputi:
- Perencanaan
yaitu: menyusun RKT, RKAM
berdasarkan hasil EDM.
- Pelaksanaan
yaitu: menjalankan seluruh program sesuai rencana kerja.
- Pengawasan Internal
yaitu: melakukan supervisi akademik dan manajerial di lingkup madrasah.
- Evaluasi Diri
Madrasah (EDM) yaitu: menilai
kondisi madrasah secara objektif untuk perbaikan berkelanjutan.
Hasilnya:
tersedia dokumen RKT, RKAM, EDM, dan laporan supervisi.
b.
apa yang harus dilakukan oleh Pengawas sehubungan dengan apa yang dilakukan
oleh kepala madrasah?
Pengawas,
sebagai pihak eksternal yang bertugas membina dan memastikan mutu
penyelenggaraan pendidikan, pengawas melakukan kegiatan pembinaan,
pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan manajerial kepala madrasah, dijelaskan
dalam bentuk tabel berikut ini:
Aspek |
Peran Pengawas
Madrasah |
Perencanaan |
-
Memastikan kepala madrasah menyusun RKT dan RKAM berbasis hasil EDM. |
Pelaksanaan |
- Memantau pelaksanaan program madrasah
sesuai RKAM dan RKT. |
Pengawasan
Internal |
-
Melakukan supervisi manajerial terhadap pelaksanaan pengawasan kepala
madrasah kepada guru dan tenaga kependidikan. |
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) |
- Menilai kualitas hasil EDM dan
memberi umpan balik atas hasil analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan
ancaman. |
Dokumen
Pendukung (RKT, RKAM, EDM, Laporan Supervisi) |
-
Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen tersebut. |
2.
BAGAIMANA pengawas melakukannya
Langkah-langkah
konkret yang dilakukan pengawas madrasah:
- Membuat Rencana
Kepengawasan (RKA-Pengawas): Menentukan
madrasah binaan dan prioritas pembinaan berdasarkan hasil EDM sebelumnya.
- Melakukan Supervisi
Manajerial Kepala Madrasah:
a.
Menggunakan instrumen
supervisi manajerial (dari Kemenag atau hasil adaptasi daerah).
b.
Melaksanakan kunjungan lapangan,
wawancara, dan pemeriksaan dokumen (RKT, RKAM, EDM, Laporan Supervisi).
c.
Memberikan feedback
dan pendampingan langsung.
- Melakukan Pemantauan
dan Pembinaan:
a.
Membimbing kepala
madrasah agar mampu melaksanakan fungsi manajerial secara mandiri.
b.
Memastikan sinergi antara
kepala madrasah, guru, dan komite.
- Melakukan Evaluasi
dan Tindak Lanjut
a.
Menyusun Laporan Hasil
Pengawasan (LHP).
- Memberikan rekomendasi
tertulis untuk perbaikan kinerja kepala madrasah.
- Melaporkan hasilnya
ke Kasi/Pengawas Kemenag Kabupaten/Kota.
3.
MENGAPA pengawas harus melakukan hal tersebut?
Ini
adalah alasan yang mewakili secara regulasi, sebagai penjamin keabsahan fungsi
pengawas sekaligus perpanjangan tangan kementerian agama, yaitu:
- Menjamin mutu
pendidikan madrasah; Pengawas memastikan
semua proses manajerial berjalan sesuai standar nasional dan kebijakan
Kemenag.
- Meningkatkan profesionalitas
kepala madrasah: Pembinaan dan
supervisi membantu kepala madrasah mengelola lembaga secara efektif dan
akuntabel.
- Sebagai bentuk akuntabilitas
publik dan birokrasi: Setiap madrasah
harus memiliki bukti kinerja (RKT, RKAM, EDM, laporan supervisi) yang
diverifikasi oleh pengawas.
- Untuk menyiapkan
madrasah menuju akreditasi unggul: Dokumen
yang lengkap dan berkualitas menjadi bukti penting dalam penilaian
BAN-S/M.
- Sebagai dasar
perencanaan peningkatan mutu di tingkat Kemenag: Data
dari hasil pengawasan menjadi dasar penyusunan program pembinaan madrasah
di wilayah kerja pengawas.
Kesimpulan
Kepala
Madrasah bertanggung jawab melaksanakan fungsi
manajerial internal seperti: merencanakan,
melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan madrasah.
Pengawas Madrasah berperan sebagai pembina, pemantau, dan penilai
eksternal yang memastikan seluruh fungsi tersebut berjalan efektif, terukur,
dan terdokumentasi melalui RKT, RKAM, EDM, dan laporan supervisi.
Sinergitas
keduanya akan menjadi indicator keberhasilan madrasah dan kementerian agama
pada levelnya.
|
Bionarasi : Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd.
adalah seorang pendidik yang berdedikasi dalam pengembangan pendidikan di
madrasah. Sebagai guru Biologi di MAN Insan Cendekia Jambi dan
bertransformasi ke pendamping madrasah, ia aktif membimbing guru dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, ia juga merupakan aktivis
organisasi profesional PGM IND, PPMN, IGI, APSI, APMI, Forkom Ormas Jambi,
yang berkontribusi dalam berbagai forum pendidikan. Sebagai penulis, Dr. Aty
telah menghasilkan berbagai karya di bidang pendidikan dan manajemen
pendidikan, yang menjadi referensi bagi pendidik dan praktisi pendidikan di
Indonesia. |
Posting Komentar