HUBUNGAN ANTARA FUNGSI MANAJERIAL KEPALA MADRASAH DAN PERAN PENGAWAS MADRASAH DALAM SIKLUS PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN.

 

Oleh: Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd

Ketua Umum PGM Ind Wil. Jambi

Pengawas MA Kab. Muaro Jambi

Ketua III Forkom Ormas Jambi


Sebagai pengawas madrasah yang memiliki peran strategis, bidang manajerial dan akademis pada kepala madrasah dan guru dalam melaksanakan tupoksinya dan untuk menjaga keberlanjutan yang konsisten atau untuk meningkatkan peran dalam pendidikn di madrasah. Maka memahami konsep dan konteks dalam kepengawasan adalah sangat penting, sebagai arah dalam pelaksanaan pengawasan itu sendiri. Dibarengi dengan proses pendampingan yang humanis dan etika yang baik, dapat mendukung keberhasilan. Berikut ini memberikan kontribusi yang cukup memadai bagi pengawas dalam melaksanakan tugas. Mari simak dan berikan saran perbaikan jika belum relevan!   

1. APA kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Madrasah?

a. Kepala Madrasah melakukan:

Kegiatan manajerial utama yang meliputi:

  1. Perencanaan yaitu:  menyusun RKT, RKAM berdasarkan hasil EDM.
  2. Pelaksanaan yaitu: menjalankan seluruh program sesuai rencana kerja.
  3. Pengawasan Internal yaitu: melakukan supervisi akademik dan manajerial di lingkup madrasah.
  4. Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yaitu: menilai kondisi madrasah secara objektif untuk perbaikan berkelanjutan.

Hasilnya: tersedia dokumen RKT, RKAM, EDM, dan laporan supervisi.

b. apa yang harus dilakukan oleh Pengawas sehubungan dengan apa yang dilakukan oleh kepala madrasah?

Pengawas, sebagai pihak eksternal yang bertugas membina dan memastikan mutu penyelenggaraan pendidikan, pengawas melakukan kegiatan pembinaan, pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan manajerial kepala madrasah, dijelaskan dalam bentuk tabel berikut ini:

Aspek

Peran Pengawas Madrasah

Perencanaan

- Memastikan kepala madrasah menyusun RKT dan RKAM berbasis hasil EDM.
- Memberikan pembinaan dalam penyusunan dokumen perencanaan agar selaras dengan SNP dan Renstra Kemenag.

Pelaksanaan

- Memantau pelaksanaan program madrasah sesuai RKAM dan RKT.
- Memberikan bimbingan manajerial agar kegiatan berjalan efektif dan efisien.

Pengawasan Internal

- Melakukan supervisi manajerial terhadap pelaksanaan pengawasan kepala madrasah kepada guru dan tenaga kependidikan.
- Membimbing kepala madrasah agar laporan supervisi internalnya sesuai dengan instrumen resmi.

Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

- Menilai kualitas hasil EDM dan memberi umpan balik atas hasil analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman.
- Mengarahkan tindak lanjut perbaikan mutu berdasarkan hasil EDM.

Dokumen Pendukung (RKT, RKAM, EDM, Laporan Supervisi)

- Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen tersebut.
- Memberikan rekomendasi perbaikan administratif dan substansi dokumen.
- Menilai keterpaduan antar dokumen dalam rapor mutu madrasah.

 

2. BAGAIMANA pengawas melakukannya

Langkah-langkah konkret yang dilakukan pengawas madrasah:

  1. Membuat Rencana Kepengawasan (RKA-Pengawas): Menentukan madrasah binaan dan prioritas pembinaan berdasarkan hasil EDM sebelumnya.
  2. Melakukan Supervisi Manajerial Kepala Madrasah:

a.      Menggunakan instrumen supervisi manajerial (dari Kemenag atau hasil adaptasi daerah).

b.      Melaksanakan kunjungan lapangan, wawancara, dan pemeriksaan dokumen (RKT, RKAM, EDM, Laporan Supervisi).

c.       Memberikan feedback dan pendampingan langsung.

  1. Melakukan Pemantauan dan Pembinaan:

a.      Membimbing kepala madrasah agar mampu melaksanakan fungsi manajerial secara mandiri.

b.      Memastikan sinergi antara kepala madrasah, guru, dan komite.

  1. Melakukan Evaluasi dan Tindak Lanjut

a.        Menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

    1. Memberikan rekomendasi tertulis untuk perbaikan kinerja kepala madrasah.
    2. Melaporkan hasilnya ke Kasi/Pengawas Kemenag Kabupaten/Kota.

3. MENGAPA pengawas harus melakukan hal tersebut?

Ini adalah alasan yang mewakili secara regulasi, sebagai penjamin keabsahan fungsi pengawas sekaligus perpanjangan tangan kementerian agama, yaitu: 

  1. Menjamin mutu pendidikan madrasah; Pengawas memastikan semua proses manajerial berjalan sesuai standar nasional dan kebijakan Kemenag.
  2. Meningkatkan profesionalitas kepala madrasah: Pembinaan dan supervisi membantu kepala madrasah mengelola lembaga secara efektif dan akuntabel.
  3. Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan birokrasi: Setiap madrasah harus memiliki bukti kinerja (RKT, RKAM, EDM, laporan supervisi) yang diverifikasi oleh pengawas.
  4. Untuk menyiapkan madrasah menuju akreditasi unggul: Dokumen yang lengkap dan berkualitas menjadi bukti penting dalam penilaian BAN-S/M.
  5. Sebagai dasar perencanaan peningkatan mutu di tingkat Kemenag: Data dari hasil pengawasan menjadi dasar penyusunan program pembinaan madrasah di wilayah kerja pengawas.

Kesimpulan

Kepala Madrasah bertanggung jawab melaksanakan fungsi manajerial internal seperti:   merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan madrasah.
Pengawas Madrasah berperan sebagai pembina, pemantau, dan penilai eksternal yang memastikan seluruh fungsi tersebut berjalan efektif, terukur, dan terdokumentasi melalui RKT, RKAM, EDM, dan laporan supervisi.

Sinergitas keduanya akan menjadi indicator keberhasilan madrasah dan kementerian agama pada levelnya. 

Bionarasi : Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd. adalah seorang pendidik yang berdedikasi dalam pengembangan pendidikan di madrasah. Sebagai guru Biologi di MAN Insan Cendekia Jambi dan bertransformasi ke pendamping madrasah, ia aktif membimbing guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, ia juga merupakan aktivis organisasi profesional PGM IND, PPMN, IGI, APSI, APMI, Forkom Ormas Jambi, yang berkontribusi dalam berbagai forum pendidikan. Sebagai penulis, Dr. Aty telah menghasilkan berbagai karya di bidang pendidikan dan manajemen pendidikan, yang menjadi referensi bagi pendidik dan praktisi pendidikan di Indonesia.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama