Oleh Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag
Guru
SKI MTsN 2 Garut
Kabid
Humas AGERLIP PGM Indonesia
(Naskah
ke 265)
Ramadan memasuki H24.
Artinya, waktu menuju Idul Fitri semakin dekat dan satu kewajiban yang sering
dianggap sederhana justru mulai mendesak: zakat fitrah. Banyak orang masih
menunda pembayaran zakat ini hingga malam takbiran, bahkan sampai menjelang
salat Id. Padahal, secara praktik keagamaan dan sosial, kebiasaan menunggu
detik terakhir justru sering menghilangkan makna utama zakat fitrah itu
sendiri.
Zakat fitrah bukan sekadar
rutinitas tahunan yang dilakukan agar “lunas kewajiban”. Dalam tradisi Islam,
zakat ini memiliki dua fungsi sekaligus: membersihkan spiritualitas orang yang
berpuasa dan memastikan orang miskin tidak kekurangan makanan saat Idul Fitri.
Karena itu, zakat fitrah berbeda dari zakat mal yang berbasis harta dan
memiliki syarat kepemilikan tertentu.
Yang menarik, kewajiban
zakat fitrah berlaku sangat luas. Setiap Muslim wajib ditunaikan zakatnya,
termasuk anak-anak bahkan bayi yang baru lahir sebelum Idul Fitri. Biasanya
kepala keluarga yang menanggung pembayaran ini. Artinya, zakat fitrah
sebenarnya adalah ibadah sosial paling universal dalam Ramadan.
Mayoritas ulama menetapkan
besaran zakat fitrah setara sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Di Indonesia
bentuknya biasanya beras, karena itu yang menjadi konsumsi sehari-hari
masyarakat. Namun sebagian ulama juga membolehkan pembayaran dalam bentuk uang
yang nilainya setara dengan makanan pokok tersebut.
Di sinilah sering muncul
perdebatan kecil di masyarakat. Ada yang berpegang pada bentuk makanan karena
mengikuti praktik literal pada masa Nabi. Ada pula yang memilih uang karena
dianggap lebih praktis dan memberi fleksibilitas kepada penerima zakat.
Tetapi jika melihat tujuan
awalnya, inti zakat fitrah sebenarnya sederhana: memastikan tidak ada orang
yang merayakan Idul Fitri tanpa makanan. Itulah sebabnya zakat ini dianjurkan
dibayar sebelum salat Idul Fitri.
Karena itu, Ramadan H24
seharusnya menjadi pengingat penting. Zakat fitrah tidak harus menunggu akhir
Ramadan. Justru membayarnya lebih awal bisa memberi waktu bagi penerima untuk
mempersiapkan hari raya dengan lebih layak.
Penceramah : Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Sumber : Youtube Kemendikdasmen

Posting Komentar