Oleh Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag
Guru SKI
MTsN 2 Garut
Kabid Humas
AGERLIP PGM Indonesia
(Naskah ke 269)
Ramadan
selalu identik dengan kewajiban puasa bagi umat Islam. Sejak fajar hingga
terbenamnya matahari, umat muslim menahan diri dari makan, minum, dan berbagai
hal yang membatalkan puasa. Namun realitas kehidupan menunjukkan bahwa tidak
semua orang mampu menjalankan kewajiban tersebut. Dalam kondisi inilah Islam
menghadirkan konsep fidyah sebagai bentuk keringanan yang tetap menjaga nilai
ibadah.
Konsep
fidyah sering dipahami secara sederhana sebagai “pengganti puasa dengan memberi
makan orang miskin”. Tetapi sebenarnya, syariat ini memiliki dasar yang jelas
serta batasan tertentu. Pertanyaan yang sering muncul adalah: siapa sebenarnya
yang diperbolehkan membayar fidyah dan bukan mengganti puasa di hari lain?
Penjelasan
mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184. Ayat tersebut
menjelaskan bahwa orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan
tidak berpuasa. Namun kewajiban mereka bukan membayar fidyah, melainkan
mengganti puasa tersebut di hari lain setelah Ramadan, yang dikenal dalam fikih
sebagai qada.
Berbeda
dengan kondisi tersebut, ayat yang sama juga menyebut kelompok yang tidak mampu
menjalankan puasa secara permanen atau sangat berat. Bagi mereka, Islam
memberikan alternatif berupa fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin
sebagai pengganti hari puasa yang ditinggalkan.
Siapa
Saja yang Boleh Membayar Fidyah?
Para
ulama fikih menjelaskan bahwa kondisi “tidak mampu” biasanya merujuk pada
beberapa kelompok tertentu. Pertama adalah orang yang menderita penyakit kronis
atau menahun. Jika puasa dapat memperburuk kondisi kesehatan atau bahkan
membahayakan nyawa, maka kewajiban tersebut dapat diganti dengan fidyah.
Kelompok
kedua adalah kondisi tertentu seperti ibu hamil atau menyusui. Dalam beberapa
pendapat ulama, jika puasa dikhawatirkan mengganggu kesehatan ibu atau bayi,
maka fidyah dapat menjadi pilihan pengganti.
Kelompok
lain yang juga sering dibahas adalah pekerja dengan beban fisik sangat berat,
seperti buruh angkut atau pekerjaan serupa yang menuntut energi besar untuk
mempertahankan kehidupan keluarga.
Cara
Membayar Fidyah
Fidyah
dilakukan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa
yang ditinggalkan. Nilainya biasanya disesuaikan dengan standar makanan yang
biasa dikonsumsi oleh orang yang membayar fidyah.
Sebagai
contoh, jika seseorang meninggalkan puasa selama sepuluh hari, maka ia dapat
memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin atau menyerahkan nilai makanan
tersebut dalam bentuk bahan pokok atau uang setara.
Fidyah
dan Prinsip Kemudahan Beragama
Di
balik aturan fidyah terdapat prinsip penting dalam ajaran Islam, yaitu
kemudahan. Agama tidak dimaksudkan untuk memberatkan manusia. Ketika seseorang
benar-benar tidak mampu menjalankan puasa, syariat tetap menyediakan jalan yang
memungkinkan ibadah tetap terlaksana.
Fidyah
juga memperlihatkan dimensi sosial dalam ibadah. Setiap fidyah yang dibayarkan
berarti ada orang miskin yang mendapatkan makanan. Dengan demikian, puasa
Ramadan tidak hanya berbicara tentang pengendalian diri, tetapi juga tentang
kepedulian terhadap sesama.
Penceramah : Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Sumber : Youtube Kemendikdasmen

Posting Komentar