Oleh
Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag
Guru
SKI MTsN 2 Garut
Kabid
Humas AGERLIP PGM Indonesia
(Naskah
ke 224)
Guru madrasah swasta hari
ini hidup dalam ironi yang sulit dibantah. Di satu sisi, negara mengakui guru
sebagai profesi mulia dengan standar kompetensi, sertifikasi, dan tanggung
jawab yang berat. Di sisi lain, ribuan guru madrasah swasta justru merasakan jarak
yang lebar antara pengakuan di atas kertas dan realitas di lapangan.
Ketidakadilan itu bukan sekadar perasaan, tetapi pengalaman sehari-hari.
Banyak guru madrasah swasta
telah memenuhi kualifikasi akademik, lulus sertifikasi, dan menjalankan beban
kerja yang sama dengan guru di sekolah lain. Mereka mengajar, mendidik
karakter, membimbing akhlak, dan menjadi tumpuan kepercayaan masyarakat. Namun
ketika berbicara tentang hak, kesejahteraan, dan akses program negara, posisi
mereka sering berada di barisan paling belakang.
Masalah utamanya terletak
pada kebijakan yang terfragmentasi. Madrasah berada di bawah Kementerian Agama,
sementara rezim guru diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang bersifat
nasional. Dalam praktiknya, ketiadaan aturan teknis yang tegas membuat guru
madrasah swasta terjebak di ruang abu-abu kebijakan. Negara seolah hadir dalam
definisi, tetapi absen dalam implementasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi
yang menegaskan tidak boleh ada pembedaan antara lembaga pendidikan negeri dan
swasta seharusnya menjadi titik balik. Namun hingga kini, dampaknya belum
sepenuhnya dirasakan guru madrasah. Upah yang sangat minim, keterbatasan
tunjangan, hingga tertutupnya akses terhadap program strategis nasional menjadi
potret ketimpangan yang masih nyata.
Ketidakadilan ini berbahaya
jika terus dibiarkan. Guru madrasah swasta bukan hanya tenaga pengajar, tetapi
penjaga nilai dan identitas pendidikan keagamaan. Ketika mereka dipaksa
bertahan dengan penghasilan yang tidak layak, kualitas pendidikan dan keberlanjutan
madrasah ikut terancam. Negara tidak bisa terus mengandalkan keikhlasan sebagai
fondasi kebijakan.
Solusi harus dimulai dari
keberanian politik untuk menyatukan kebijakan. Negara perlu memastikan bahwa
Undang-Undang Guru dan Dosen benar-benar berlaku untuk semua guru, tanpa
pengecualian berbasis kelembagaan. Sinkronisasi aturan antara kementerian,
kejelasan pendanaan, dan keberpihakan anggaran menjadi langkah mendesak.
Lebih dari itu, pengakuan
terhadap guru madrasah swasta harus diwujudkan dalam tindakan konkret, bukan
sekadar pernyataan normatif. Ketika negara hadir secara adil, guru madrasah
tidak lagi sekadar bertahan, tetapi mampu berdaya. Dan di situlah pendidikan
yang berkeadilan benar-benar menemukan maknanya.

Posting Komentar