Ketika Guru Madrasah Masih Dipinggirkan Negara

 

Oleh Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag

Guru SKI MTsN 2 Garut

Kabid Humas AGERLIP PGM Indonesia

(Naskah ke 224)



Guru madrasah swasta hari ini hidup dalam ironi yang sulit dibantah. Di satu sisi, negara mengakui guru sebagai profesi mulia dengan standar kompetensi, sertifikasi, dan tanggung jawab yang berat. Di sisi lain, ribuan guru madrasah swasta justru merasakan jarak yang lebar antara pengakuan di atas kertas dan realitas di lapangan. Ketidakadilan itu bukan sekadar perasaan, tetapi pengalaman sehari-hari.

 

 

Banyak guru madrasah swasta telah memenuhi kualifikasi akademik, lulus sertifikasi, dan menjalankan beban kerja yang sama dengan guru di sekolah lain. Mereka mengajar, mendidik karakter, membimbing akhlak, dan menjadi tumpuan kepercayaan masyarakat. Namun ketika berbicara tentang hak, kesejahteraan, dan akses program negara, posisi mereka sering berada di barisan paling belakang.

 

 

Masalah utamanya terletak pada kebijakan yang terfragmentasi. Madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara rezim guru diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang bersifat nasional. Dalam praktiknya, ketiadaan aturan teknis yang tegas membuat guru madrasah swasta terjebak di ruang abu-abu kebijakan. Negara seolah hadir dalam definisi, tetapi absen dalam implementasi.

 

 

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tidak boleh ada pembedaan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta seharusnya menjadi titik balik. Namun hingga kini, dampaknya belum sepenuhnya dirasakan guru madrasah. Upah yang sangat minim, keterbatasan tunjangan, hingga tertutupnya akses terhadap program strategis nasional menjadi potret ketimpangan yang masih nyata.

 

 

Ketidakadilan ini berbahaya jika terus dibiarkan. Guru madrasah swasta bukan hanya tenaga pengajar, tetapi penjaga nilai dan identitas pendidikan keagamaan. Ketika mereka dipaksa bertahan dengan penghasilan yang tidak layak, kualitas pendidikan dan keberlanjutan madrasah ikut terancam. Negara tidak bisa terus mengandalkan keikhlasan sebagai fondasi kebijakan.

 

 

Solusi harus dimulai dari keberanian politik untuk menyatukan kebijakan. Negara perlu memastikan bahwa Undang-Undang Guru dan Dosen benar-benar berlaku untuk semua guru, tanpa pengecualian berbasis kelembagaan. Sinkronisasi aturan antara kementerian, kejelasan pendanaan, dan keberpihakan anggaran menjadi langkah mendesak.

 

 

Lebih dari itu, pengakuan terhadap guru madrasah swasta harus diwujudkan dalam tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan normatif. Ketika negara hadir secara adil, guru madrasah tidak lagi sekadar bertahan, tetapi mampu berdaya. Dan di situlah pendidikan yang berkeadilan benar-benar menemukan maknanya.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama