Rapor Tanpa Sulap, Remedial Jadi Penentu

 

Oleh Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag

Guru SKI MTsN 2 Garut

Duta Literasi Kabupaten Garut

Kabid Humas AGERLIP PGM Indonesia

(Naskah ke 216)




Dalam dunia pendidikan, khususnya saat pembagian rapor, sering muncul istilah miring yang beredar di kalangan masyarakat: “sulap nilai”. Seolah-olah nilai siswa bisa berubah secara instan tanpa proses yang jelas. Padahal, dalam sistem penilaian rapor yang berlaku di sekolah, tidak ada istilah sulap nilai. Yang ada adalah rangkaian proses penilaian yang panjang, objektif, dan terukur, dengan remedial sebagai kunci terpentingnya.

 

 

Penilaian rapor tidak pernah berdiri pada satu angka atau satu momen ujian saja. Kehadiran siswa menjadi aspek dasar yang menentukan. Siswa yang disiplin hadir menunjukkan komitmen terhadap proses belajar. Selanjutnya, keaktifan di kelas juga diperhitungkan, diukur dari partisipasi siswa dalam diskusi, keberanian bertanya, serta keterlibatan dalam kegiatan pembelajaran. Ini bukan soal pintar atau tidak, tetapi soal kemauan untuk belajar.

 

 

Nilai tugas pun tidak sekadar angka. Guru menilai kualitas isi, kerapian, ketepatan waktu pengumpulan, dan kesungguhan siswa dalam mengerjakan. Lalu ada ulangan harian yang berfungsi menguji pemahaman materi secara bertahap. Ulangan ini membantu guru memetakan bagian mana dari materi yang sudah dipahami dan mana yang masih perlu diperbaiki.

 

 

Pada tahap berikutnya, Ujian Tengah Semester (UTS) hadir sebagai evaluasi perkembangan belajar siswa dalam setengah semester. Sementara Ujian Akhir Semester (UAS) digunakan untuk mengukur penguasaan materi secara menyeluruh. Di samping aspek akademik, penilaian sikap dan karakter juga menjadi bagian penting, mencakup disiplin, tanggung jawab, kejujuran, dan kerja sama. Semua aspek ini saling melengkapi dan membentuk gambaran utuh tentang perkembangan seorang siswa.

 

 

Namun, dari semua komponen tersebut, remedial adalah yang paling sering disalahpahami. Remedial bukanlah jalan pintas, apalagi manipulasi nilai. Remedial adalah kegiatan perbaikan atau pengulangan pembelajaran yang diberikan kepada siswa yang belum mencapai standar kompetensi atau nilai minimum yang ditetapkan, biasanya dikenal sebagai KKM.

 

 

Tujuan remedial sangat jelas dan mulia. Pertama, membantu siswa memahami materi yang belum dikuasai. Kedua, memberi kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki nilai melalui proses belajar yang nyata. Ketiga, menjamin bahwa semua siswa benar-benar mencapai kompetensi dasar yang diharapkan, bukan sekadar lulus di atas kertas.

 

 

Bentuk remedial pun beragam. Bisa berupa mengulang tes atau ulangan, mengerjakan tugas tambahan, mengikuti pembelajaran ulang pada materi tertentu, atau mendapatkan bimbingan khusus dari guru. Semua itu membutuhkan usaha, waktu, dan kesungguhan dari siswa.

 

 

Karena itu, remedial bukan hukuman. Ia adalah kesempatan kedua, ruang belajar tambahan, dan bentuk keadilan dalam pendidikan. Rapor yang baik bukan hasil sulap, melainkan buah dari proses, pendampingan guru, dan kemauan siswa untuk terus memperbaiki diri. Di sanalah makna belajar yang sesungguhnya.

 

Post a Comment

أحدث أقدم