Oleh: Adib Nur Aziz, Guru MTsN 7 Sleman
Menutup aurat adalah
kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Madrasah menjadi
tempat yang sangat baik untuk menanamkan kesadaran bagi para murid, agar mereka
menutup aurat dalam berpakaian setiap harinya. Salah satu hal yang tampak
menonjol dan kadang menjadi keresahan dari para guru adalah penampilan murid
perempuan yang tidak menutup aurat secara sempurna.
Rambut adalah salah satu
bagian tubuh yang wajib ditutup oleh
murid perempuan. Tetapi faktanya, para murid perempuan di madrasah masih
banyak yang tidak melaksanakan hal ini. Rambut bagian depan mereka tampak
kelihatan, karena jilbab yang digunakan tidak menutup secara sempurna. Mestinya
dengan menggunakan ciput, permasalahan ini dapat teratasi. Masalahnya adalah,
seperti ada keengganan dari para murid perempuan untuk mengenakan ciput.
Hal ini menjadi pekerjaan
rumah bagi madrasah. Bagaimana agar para murid perempuan memiliki kesadaran
untuk memakai ciput sehingga aurat mereka tertutup secara sempurna. Upaya
pertama yang bisa dilakukan oleh madrasah untuk mengatasi hal ini adalah
memasukkan kewajiban memakai ciput dalam standar pemakaian baju seragam di
madrasah. Dengan demikian, memaka ciput menjadi kewajiban bagi murid perempuan
dan mereka terikat dengan peraturan madrasah.
Setelah langkah pertama di
atas terlaksana, maka langkah kedua yang bisa dilaksanakan oleh madrasah adalah
menegakkan peraturan tentang ciput tersebiut kepada seluruh warga madrasah,
baik guru, pegawai maupun para murid. Razia pemakaian ciput bagi muird
perempuan mesti dilaksanaan secara berkala namun istiqamah.
Bagi murid yang tidak
menggunakan ciput maka mereka perlu diberi nasehat. Namun, bila muird yang
bersangkutan telah berulang kali melanggar peraturan madrasah ini, maka tidak
ada salahya bila murid tersebut diberi konsekuensi yang menddik, misalnya
membaca Al-Qur’an atau membaca do’a-do’a harian. Man jadda wajada!
إرسال تعليق