Pendidikan Tanggung Jawab Siapa?

 Oleh :  Ferri Setiawan | Pimpinan Pusat PGM Indonesia



ALLAH SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Alaq ayat 1-5 : "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang telah menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Mulia. Yang mengajarkan (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya." 

Ayat tersebut di atas, menjadi landasan kuat bagi kita umat Islam untuk belajar dan terus belajar serta memahami kehidupan yang sedang dijalaninya. Perintah "membaca" mengandung arti yang sangat luas bagi manusia. Mulai dari membaca ayat-ayat-Nya yang tersurat (qouliyah) maupun ayat-ayat yang tersirat (kauniyah) seperti membaca alam semesta maupun yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan yang lain (Al-Qur'an dan Tafsirnya, 2010; Juz 30, hal.720).


Kelebihan manusia dibandingkan dengan makhluk yang lain adalah manusia diberi kan akal, dengan akal itulah manusia mampu membedaken mana yang baik dan yang salah. Dengan akal pula manusia mampu berpikir untuk terus mendapatkan ilmu pengetahuan yang luas, dan salah satunya adalah dengan pendidikan.


Pendidikan adalah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan, karena dengan pendidikan akan melahirkan generasi penerus bangsa yang memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan dan akhlak yang mulia. 


Istilah lain dalam Pendidikan Islam adalah menjadikan peserta didik menjadi manusia soleh yang memiliki kedalaman spiritual dan intelektual.


Islam mengajarkan kepada umatnya tentang pentingnya pendidikan, dimana pendidikan yang paling utama adalah pendidikan yang diajarkan untuk membentuk manusia yang berahlakul karimah sesuai dengan ajaran islam.


Menurut Marimba yang dikutip oleh Ahmad Tafsir (1999:6) mengatakan, "pendidikan merupakan bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan ruhani siterdidik menuju terbentuknya kepribadian utama".


Dalam kontek yang lebih. luas Edgar Dalle memberikan pandangan tentang pendidikan yaitu "merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah melalui bimbingan, pengajaran, dan latihan yang langsung di sekolah dan luar sekolah sepanjang hayat" (Dedi Mulyasana, 2012: 4).


Di Negara kita pendidikan sudah sangat jelas tertuang dalam UUD 1945, dimana dikatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap bangsa. sehingga tujuan dari pendidikan Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Kemendiknas terus menerus melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan, sehingga lahirlah UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memiliki misi yaitu memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.


Keikutsertaan dan kesadaran masyarakat untuk memikul tanggung jawab pendidikan merupakan suatu tuntutan yang harus diwujudkan dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam pendidikan. Karena hal ini sesuai dengan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan dalam UU No. 20 tahun 2003 yaitu: 

1. Demokrasi dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjungjung tinggi manusia, 

2. Sitematis, terbuka dan multi makna, 

3. Proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlasung sepanjang hayat 

4. Memberikan keteladanan,  membangun kemauan, mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pengajaran, 

5. Mengembangkan budaya membaca, menulis, berhitung bagi segenap warga masyarakat, 

6. Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan pengendalian mutu layanan pendidikan.


Selain ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam rangka mewujudkan pendidikan Indonesia yang bermutu, Pemerintah juga menetapkan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang direvisi dengan Undang- undang No. 33 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah membawa nuansa pada "pembaharuan sistem pengelolaan pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik atau yang lebih dikenal dengan  Otonomi Daerah.


Secara operasional, sesungguhnya desentralisasi memberikan banyak keuntungan bagi para pemimpin-pemimpin kreatif untuk mengembangkan lembaganya, salah satu bidang yang didesentralisasikan adalah pendidikan. Dalam sistem ini pemerintah daerah kabupaten/kota memegang peranan penting dalam pengelolaan bidang pendidikan di daerahnya yang berfungsi sebagai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pengendalian dan evaluasi.


Desentralisasi dalam bidang pendidikan diharapkan dapat memperbaiki masalah-masalah pokok pendidikan, misalnya: mutu, relevansi, efisiensi, manajemen, pembiayaan, metoda mengajar sampai kepada masalah moral atau akhlak peserta didiknya.


Sedikit membahas masalah akhlak pelajar yang selalu ramai dibicarakan dan diberitakan baik oleh media cetak maupun elektronik, tentu ini menjadi bahan evaluasi bersama, terutama yang berkaitan dengan kenakalan remaja yang melibatkan sebagian pelajar atau siswa yang tidak bertanggung jawab, seperti peristiwa tawuran antar pelajar, kasus narkoba, pelecehan seksual, miras, dll. Tentu kita sangat prihatin dan sedih melihat semua itu. Akan tetapi hal ini kita tidak bisa melihat dari satu sudut pandang saja, karena sudah barang tentu juga banyak pelajar- pelajar kita di Indonesia atau kabupaten/kota lain yang lebih baik dan berprestasi membawa nama sekolahnya bahkan negara nya sendiri dikancah internasional, tentu ini patut kita lanjutkan dan disyukuri bersama.


Sementara yang menyangkut hal-hal negatif seperti yang dijelaskan di atas, hanya sekelumit yang terjadi pada siswa/i kita yang mungkin memiliki masalah pribadi atau keluarga termasuk dengan pesatnya perkembangan teknologi, dunia Maya dan media sosial yang saat ini tidak bisa kita hindari, sehingga tetap harus menjadi perhatian serius dari pihak keluarga, lembaga pendidikan maupun pemerintah itu sendiri, supaya perbuatan negatif yang terjadi dikalangan pelajar bisa dihilangkan atau minimal diminimalisir dimasa yg akan datang


Semua itu tentu dikembalikan lagi kepada Individu kita selaku guru, siswa, orangtua dan pemerintah untuk membendung dan menjaga moral anak bangsa kita.


Penanaman IMAN dan TAKWA atau Pembiasaan Akhlak Mulia di berbagai sekolah mungkin bisa diterapkan sebagai modal dasar dan utama bagi peserta didik.


Dan ini sejatinya sesuai dengan Surat diatas yaitu surat Al Alaq ayat 1-5 yang dapat ditafsirkan secara harfiyahnya yaitu menunjukan Kombinasi dan Sinergitas yang tidak bisa dipisahkan antara Ilmu, Iman dan Takwa sehingga menjadi manusia yang Muhsin (Soleh). Dan inilah yang melahirkan Konsep dalam pendidikan yang disebut dengan IMTAK (Iman dan Takwa) serta IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi), sebagaimana yang pernah digagas oleh Presiden RI yang ke 3 yaitu Prof. Dr. BJ Habibi sebagai landasan utama Pendidikan di Indonesia.


Dengan demikian kalau kita kembali kepada Pokok permasalahan kita terkait tema di atas tentang "Pendidikan Tanggung Jawab Siapa?"


Maka kita bersepakat bahwa semua elemen dan stakeholder yang terkait harus bertanggung jawab terhadap pendidikan di Indonesia.


Mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kab/kota, kementrian terkait (Pendidikan Sekolah Umum & Agama), pengurus yayasan, kepala sekolah/madrasah, guru dan tentunya adalah orangtua dan masyarakat itu sendiri untuk bisa membantu mengawasi dan mengontrol terhadap peran dan fungsi pendidikan di Indonesia.


Sementara terkait dengan Kesejahteraan Guru, Kelayakan Sarana dan Prasarana, bantuan Siswa tidak Mampu/miskin dalam suatu Pendidikan tentu Pemerintah Pusat maupun Daerah harus bertanggung Jawab juga di dalamnya.


Mudah-mudahan kerjasama diantara semua elemen tersebut dengan menjalankan peran dan fungsinya masing-masing mampu melahirkan dan mencetak generasi Bangsa sesuai dengan Tujuan Pendidikan Indonesia yaitu "Melahirkan atau menghasilkan Manusia yang BerIlmu, Terampil dan BerAkhlak Mulia" atau Istilah dalam Agama yaitu Insan Kamil (manusia yang sempurna, seimbang antara kehidupan Dunia dan Akherat). Aamiin.🤲


Insha Allah.

Semoga Bermanfaat🙏

***

Lebih baru Lebih lama