Mulyawan Safwandy Nugraha
Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni penerima beasiswa LPDP, pernah membuat pernyataan yang viral karena dianggap merendahkan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Ia mengatakan kalimat seperti “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan” terkait anaknya yang mendapat kewarganegaraan Inggris, dan itu memicu kritik luas warganet.
Pernyataan Dwi di atas menimbulkan kegaduhan di media sosial. Lepas dari pro kontra tersebut, tulisan ini ingin mengkaji tentang hakikat dasar beasiswa, dan bagai seharusnya negara, kampus, dan Individu bahwa beasiswa itu harus ada dampaknya.
Mari kita mulai.
Hakikat Beasiswa
Beasiswa pada hakikatnya bukan sekadar bantuan finansial, melainkan instrumen kebijakan publik untuk membangun kapasitas bangsa. Program seperti LPDP dirancang sebagai investasi negara dalam pengembangan sumber daya manusia melalui dana abadi pendidikan yang dikelola Kementerian Keuangan.
Dalam kerangka kebijakan publik, investasi ini mengandung dimensi timbal balik. Negara membiayai pendidikan individu dengan harapan lahir kontribusi nyata bagi kepentingan publik.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berulang kali menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan harus kembali dalam bentuk pengabdian dan karya (Indrawati, 2023). Pernyataan ini menempatkan beasiswa dalam kerangka akuntabilitas sosial, bukan sekadar prestasi personal.
Secara teoritis, konsep beasiswa dapat dipahami melalui teori modal manusia. Becker (1993) menjelaskan bahwa investasi pendidikan meningkatkan produktivitas individu sekaligus pertumbuhan ekonomi kolektif.
Namun, dalam konteks beasiswa negara, dimensi moral tidak berhenti pada produktivitas ekonomi. Ia menyentuh tanggung jawab etis. Bovens (2007) menekankan bahwa akuntabilitas publik mensyaratkan adanya kewajiban menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakan kepada pemberi mandat. Dalam kasus beasiswa negara, pemberi mandat itu adalah masyarakat luas.
Dari perspektif pendidikan karakter, Lickona (1991) menyatakan bahwa pendidikan harus membentuk moral knowing, moral feeling, dan moral action. Penerima beasiswa negara telah melewati seleksi akademik yang ketat. Namun seleksi moral tidak berhenti pada tahap administrasi. Tanggung jawab moral teruji dalam pilihan karier, kontribusi keilmuan, dan sikap publik. Ketika penerima beasiswa menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan kolektif, kontrak sosial yang melandasi program tersebut menjadi rapuh.
Dimensi sosial beasiswa juga dapat dibaca melalui gagasan Etzioni (1993) tentang komunitarianisme. Ia menegaskan bahwa individu tidak hidup dalam ruang hampa. Identitas dan keberhasilan seseorang dibentuk oleh komunitas politik dan sosial yang mendukungnya.
Karena itu, keberhasilan akademik yang dibiayai negara memuat kewajiban kembali kepada komunitas tersebut. Dalam konteks Indonesia, kewajiban itu tidak selalu berarti bekerja di birokrasi, tetapi menghadirkan kompetensi, inovasi, dan integritas untuk kemajuan nasional.
UNESCO (2018) melalui kerangka Global Citizenship Education juga menekankan bahwa warga global tetap memiliki tanggung jawab lokal. Mobilitas internasional bukan alasan untuk melepaskan komitmen kebangsaan. Justru pengalaman global seharusnya memperkaya kontribusi domestik.
Di sinilah beasiswa menjadi jembatan antara kompetensi global dan pengabdian nasional.
Dengan demikian, memaknai beasiswa seperti LPDP berarti memahami tiga lapis tanggung jawab. Tanggung jawab akademik untuk menyelesaikan studi dengan unggul. Tanggung jawab moral untuk menjaga integritas sebagai representasi kepercayaan publik. Dan tanggung jawab sosial untuk mengembalikan manfaat pendidikan kepada masyarakat.
Tanpa tiga dimensi ini, beasiswa berisiko direduksi menjadi privilese individual. Padahal secara konseptual dan normatif, ia adalah amanah kolektif yang melekat pada kontrak sosial antara negara dan warganya.
Referensi
Becker, G. S. (1993). Human capital: A theoretical and empirical analysis. University of Chicago Press.
Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability. European Law Journal, 13(4), 447–468.
Etzioni, A. (1993). The spirit of community. Crown Publishers.
Indrawati, S. M. (2023). Pernyataan publik tentang dana abadi pendidikan dan tanggung jawab penerima beasiswa.
Lickona, T. (1991). Educating for character. Bantam Books.
UNESCO. (2018). Global citizenship education. UNESCO Publishing.
Wallahu a'lamu
*) Penulis adalah Ketua Umum Agerlip PP PGM Indonesia, Direktur Research and Literacy Institute (RLI), Dosen UIN SGD Bandung, Dosen luar biasa pada Institut KH. Ahmad Sanusi Sukabumii, Institut Al-Masthuriyah Sukabumi dan STAI Kharisma Sukabumi, serta diamanahi sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI Kota Sukabumi Periode 2025-2030.
إرسال تعليق