Oleh
Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag
Guru
SKI MTsN 2 Garut
Duta
Literasi Kabupaten Garut
Kabid
Humas AGERLIP PGM Indonesia
(Naskah
ke 214)
Menjelang libur Natal 2025
dan Tahun Baru 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen)
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi pedoman bagi seluruh
sekolah di Indonesia. Edaran ini hadir di saat yang tepat, ketika kalender
akademik beririsan dengan momen besar keagamaan dan pergantian tahun, masa yang
seharusnya menjadi waktu istirahat, refleksi, dan kebersamaan keluarga.
Salah satu poin penting
dalam edaran tersebut adalah larangan membebani murid dengan pekerjaan rumah
atau proyek liburan yang berlebihan. Terutama tugas yang menuntut biaya
tambahan besar, penggunaan gawai, dan internet secara intensif. Pemerintah
menyadari bahwa tidak semua keluarga memiliki akses yang setara terhadap
teknologi dan dana. Tugas yang terlalu berat bukan hanya menguras energi anak,
tetapi juga bisa menambah tekanan bagi orang tua.
Jika sekolah tetap merasa
perlu memberikan tugas selama liburan, penugasan tersebut harus bersifat
sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, serta tidak
menimbulkan beban finansial. Pesan ini seolah menegaskan kembali bahwa liburan
bukan perpanjangan ruang kelas, melainkan ruang bernapas bagi anak untuk tumbuh
secara lebih natural melalui pengalaman sehari-hari.
Alasan utama diterbitkannya
surat edaran ini adalah karena libur akhir semester ganjil tahun ajaran
2025/2026 berlangsung pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Periode ini bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, yang oleh
pemerintah dipandang sebagai momen penting untuk pemulihan fisik dan mental
murid, guru, serta tenaga kependidikan. Lebih dari itu, masa ini dianggap
sangat berharga untuk memperkuat hubungan dalam keluarga.
Dalam panduan tersebut,
pemerintah juga mengajak sekolah dan orang tua untuk memanfaatkan liburan
sebagai waktu membangun kedekatan emosional dan mengembangkan keterampilan
hidup anak. Kegiatan sederhana seperti memasak bersama, mengatur keuangan rumah
tangga, atau membersihkan rumah tidak lagi dipandang sebagai rutinitas biasa,
tetapi sebagai sarana belajar “life skills” yang nyata dan membumi.
Orang tua pun dianjurkan
menanamkan kebiasaan positif selama liburan. Membaca bersama anak, bermain
permainan yang melatih logika, kreativitas, dan kerja sama, hingga mengajak
anak terlibat dalam kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minatnya. Semua
itu menjadi bagian dari pendidikan karakter yang sering kali justru lebih
efektif saat anak berada di luar tekanan akademik.
Tidak kalah penting, edaran
ini juga menekankan aspek keselamatan. Sekolah diminta menyampaikan pesan-pesan
keamanan melalui program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Anak-anak perlu
dibekali pengetahuan tentang potensi risiko di lingkungan sekitar, jalur
evakuasi, nomor layanan darurat, serta tata cara aman saat berada di jalan, tempat
wisata, maupun di rumah. Liburan yang menyenangkan harus tetap berada dalam
koridor keselamatan.
Kebijakan ini menunjukkan
perubahan cara pandang terhadap liburan sekolah. Liburan tidak lagi dipahami
sekadar sebagai jeda akademik, tetapi sebagai ruang penting bagi tumbuh kembang
anak secara utuh. Di dalamnya ada istirahat yang sehat, pembelajaran
kontekstual melalui kehidupan sehari-hari, serta penguatan ikatan keluarga yang
sering kali terabaikan di hari-hari sekolah.
Dengan semangat ini, libur
Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diharapkan bukan hanya menjadi waktu bersantai,
tetapi juga menjadi momen bermakna yang meninggalkan kesan hangat bagi
anak-anak Indonesia tentang belajar yang menyenangkan, keluarga yang hadir, dan masa kecil
yang layak dirayakan.

إرسال تعليق