Tema:
“Al-Qur’an dan Budaya Anti Korupsi: Studi Komparatif Penafsiran Ayat-Ayat
tentang Korupsi dalam Tafsir Dzil Al-Qur’an”
Narasumber: Prof. Dr. K.H. Hadri Hasan, MA
Kegiatan: Seminar Al-Qur’an MTQ ke-54 Provinsi Jambi
Tempat: Kabupaten Muaro Jambi.
Oleh: Dr. Aty Mulyani, S.Ag.,
S.Pd., M.Pd
Ketua Umum PGM Ind Wil. Jambi
Pengawas MA Kab. Muaro Jambi
Ketua
III Forkom Ormas Jambi
Seminar
Al-Qur’an pada MTQ ke-54 Provinsi Jambi menghadirkan tema yang sangat relevan
dan strategis dalam pembangunan moral bangsa, yakni “Al-Qur’an dan Budaya
Anti Korupsi”. Tema ini dikupas secara mendalam oleh Prof. Dr. K.H.
Hadri Hasan, MA, seorang akademisi dan pakar tafsir yang memiliki
kontribusi besar dalam pengembangan kajian Al-Qur’an tematik. Melalui
perspektif tafsir komparatif, khususnya merujuk pada Tafsir Dzil Al-Qur’an,
narasumber mengajak peserta memahami akar persoalan korupsi sekaligus menemukan
solusi Qur’ani yang bersifat fundamental dan aplikatif.
1.
Korupsi dalam Perspektif Al-Qur’an
Dalam
ulasannya, Prof. Hadri Hasan menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan
administratif, tetapi merupakan pengkhianatan moral, bentuk ghulul
(mengambil yang bukan hak), serta perilaku destruktif yang merusak tatanan
sosial.
eberapa
ayat yang disoroti mencakup:
- Larangan memakan
harta dengan cara batil (QS. Al-Baqarah: 188)
- Kecaman terhadap
khianat dalam amanah publik (QS. Al-Anfal: 27)
- Prinsip keadilan
dan integritas (QS. An-Nisa: 58)
Ayat-ayat
ini menjadi landasan bahwa tindakan koruptif tidak hanya merugikan negara,
tetapi juga mencederai nilai ketakwaan dan kemanusiaan.
2.
Perspektif Tafsir Dzil Al-Qur’an
Tafsir
Dzil Al-Qur’an memberikan pendekatan tegas terhadap korupsi sebagai
bentuk kezaliman struktural. Dalam interpretasinya, korupsi dipahami sebagai:
- Pengkhianatan
terhadap titipan publik
- Perusakan tatanan
sosial (fasād)
- Penyebab runtuhnya
keadilan dan kepercayaan masyarakat
Prof.
Hadri menjelaskan bahwa Dzil Al-Qur’an sangat menekankan hubungan antara
akhlak pribadi dan integritas publik, bahwa budaya anti korupsi
tidak akan lahir jika tidak dibangun dari kesadaran spiritual dan moral
individu.
Penafsiran
ini juga menggarisbawahi pentingnya al-amānah sebagai nilai utama yang
harus dijaga dalam segala lini kehidupan, terutama oleh para pemimpin, aparatur
negara, dan penyelenggara pendidikan.
3.
Pendekatan Komparatif Penafsiran
Dalam
sesi komparatif, Prof. Hadri menguraikan perbandingan antara Dzil Al-Qur’an
dan beberapa tafsir lainnya, seperti:
- Tafsir Sayyid
Qutub
- Tafsir Maroghi
- Tafsir Fi Zhilalil
Qur’an
Dari
perbandingan tersebut, ditemukan bahwa secara umum seluruh tafsir sepakat pada:
- Korupsi adalah
bentuk kecurangan dan pengkhianatan yang dilarang keras.
- Korupsi merusak
keadilan sosial dan membawa bencana bagi masyarakat.
- Pencegahan korupsi
harus dimulai dari pendidikan akhlak dan pembentukan karakter.
Perbedaannya
terletak pada penekanan. Dzil Al-Qur’an lebih menyoroti aspek struktural
sosial, sementara beberapa tafsir lain lebih fokus pada dimensi spiritual dan
hukum.
4.
Membangun Budaya Anti Korupsi sebagai Panggilan Moral Qur’ani
Dalam
simpulan materinya, Prof. Hadri Hasan menyampaikan bahwa membangun budaya anti
korupsi harus dilakukan melalui beberapa pendekatan:
a.
Pendekatan Spiritual Qur’ani
Menanamkan
nilai amanah, takut kepada Allah, dan kesadaran bahwa setiap amalan akan
dipertanggungjawabkan.
b.
Pendidikan Karakter Anti Korupsi
Dimulai
dari keluarga, sekolah, madrasah, hingga perguruan tinggi.
c.
Penguatan Sistem Sosial
Transparansi,
keteladanan pemimpin, dan penegakan hukum harus berjalan seiring.
d.
Revitalisasi Fungsi Masjid dan Lembaga Keagamaan
Sebagai
pusat pendidikan nilai integritas dan akhlak publik.
5.
Relevansi untuk Masyarakat Muaro Jambi dan Penyelenggaraan MTQ
Ulasan
narasumber sangat relevan dengan tujuan MTQ, yaitu menguatkan spirit Qur’ani
dalam kehidupan sosial Masyarakat.
Untuk
Kabupaten Muaro Jambi, pesan ini menjadi:
- Penguatan budaya BEBKATI
(beriman, bermoral, berakhlak).
- Dorongan bagi
aparatur pemerintahan untuk membangun tata kelola yang bersih (clean
governance).
- Penegasan bahwa
masyarakat Qur’ani adalah masyarakat yang memerangi korupsi dalam bentuk
apa pun.
Penutup
Secara
keseluruhan, materi yang disampaikan Prof. Dr. K.H. Hadri Hasan, MA dalam
seminar MTQ ke-54 ini memberikan wawasan mendalam bahwa Al-Qur’an adalah
pedoman utama untuk membangun masyarakat yang anti korupsi.. Penafsiran
dalam Tafsir Dzil Al-Qur’an menegaskan pentingnya membangun integritas
moral, amanah, dan keadilan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seminar
ini bukan hanya memberi pemahaman teoretis, tetapi menjadi seruan moral
untuk bergerak bersama membangun Muaro Jambi dan Provinsi Jambi sebagai daerah
yang berintegritas, Qur’ani, dan bebas dari praktik koruptif.
|
|
Bionarasi : Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd.
adalah seorang pendidik yang berdedikasi dalam pengembangan pendidikan di
madrasah. Sebagai guru Biologi di MAN Insan Cendekia Jambi dan
bertransformasi ke pendamping madrasah, ia aktif membimbing guru dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, ia juga merupakan aktivis
organisasi profesional PGM IND, PPMN, IGI, APSI, APMI, Forkom Ormas Jambi,
yang berkontribusi dalam berbagai forum pendidikan. Sebagai penulis, Dr. Aty
telah menghasilkan berbagai karya di bidang pendidikan dan manajemen pendidikan,
yang menjadi referensi bagi pendidik dan praktisi pendidikan di Indonesia. |


Posting Komentar