ULASAN SEMINAR

 



Tema: “Al-Qur’an dan Budaya Anti Korupsi: Studi Komparatif Penafsiran Ayat-Ayat tentang Korupsi dalam Tafsir Dzil Al-Qur’an”
Narasumber: Prof. Dr. K.H. Hadri Hasan, MA
Kegiatan: Seminar Al-Qur’an MTQ ke-54 Provinsi Jambi
Tempat: Kabupaten Muaro Jambi.

Oleh: Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd

Ketua Umum PGM Ind Wil. Jambi

Pengawas MA Kab. Muaro Jambi

Ketua III Forkom Ormas Jambi

Seminar Al-Qur’an pada MTQ ke-54 Provinsi Jambi menghadirkan tema yang sangat relevan dan strategis dalam pembangunan moral bangsa, yakni “Al-Qur’an dan Budaya Anti Korupsi”. Tema ini dikupas secara mendalam oleh Prof. Dr. K.H. Hadri Hasan, MA, seorang akademisi dan pakar tafsir yang memiliki kontribusi besar dalam pengembangan kajian Al-Qur’an tematik. Melalui perspektif tafsir komparatif, khususnya merujuk pada Tafsir Dzil Al-Qur’an, narasumber mengajak peserta memahami akar persoalan korupsi sekaligus menemukan solusi Qur’ani yang bersifat fundamental dan aplikatif.

 

1. Korupsi dalam Perspektif Al-Qur’an

Dalam ulasannya, Prof. Hadri Hasan menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan administratif, tetapi merupakan pengkhianatan moral, bentuk ghulul (mengambil yang bukan hak), serta perilaku destruktif yang merusak tatanan sosial.

eberapa ayat yang disoroti mencakup:

  • Larangan memakan harta dengan cara batil (QS. Al-Baqarah: 188)
  • Kecaman terhadap khianat dalam amanah publik (QS. Al-Anfal: 27)
  • Prinsip keadilan dan integritas (QS. An-Nisa: 58)

Ayat-ayat ini menjadi landasan bahwa tindakan koruptif tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai nilai ketakwaan dan kemanusiaan.

 

2. Perspektif Tafsir Dzil Al-Qur’an

Tafsir Dzil Al-Qur’an memberikan pendekatan tegas terhadap korupsi sebagai bentuk kezaliman struktural. Dalam interpretasinya, korupsi dipahami sebagai:

  • Pengkhianatan terhadap titipan publik
  • Perusakan tatanan sosial (fasād)
  • Penyebab runtuhnya keadilan dan kepercayaan masyarakat

Prof. Hadri menjelaskan bahwa Dzil Al-Qur’an sangat menekankan hubungan antara akhlak pribadi dan integritas publik, bahwa budaya anti korupsi tidak akan lahir jika tidak dibangun dari kesadaran spiritual dan moral individu.

Penafsiran ini juga menggarisbawahi pentingnya al-amānah sebagai nilai utama yang harus dijaga dalam segala lini kehidupan, terutama oleh para pemimpin, aparatur negara, dan penyelenggara pendidikan.

 

3. Pendekatan Komparatif Penafsiran

Dalam sesi komparatif, Prof. Hadri menguraikan perbandingan antara Dzil Al-Qur’an dan beberapa tafsir lainnya, seperti:

  • Tafsir Sayyid Qutub
  • Tafsir Maroghi
  • Tafsir Fi Zhilalil Qur’an

Dari perbandingan tersebut, ditemukan bahwa secara umum seluruh tafsir sepakat pada:

  1. Korupsi adalah bentuk kecurangan dan pengkhianatan yang dilarang keras.
  2. Korupsi merusak keadilan sosial dan membawa bencana bagi masyarakat.
  3. Pencegahan korupsi harus dimulai dari pendidikan akhlak dan pembentukan karakter.

Perbedaannya terletak pada penekanan. Dzil Al-Qur’an lebih menyoroti aspek struktural sosial, sementara beberapa tafsir lain lebih fokus pada dimensi spiritual dan hukum.

 

4. Membangun Budaya Anti Korupsi sebagai Panggilan Moral Qur’ani

Dalam simpulan materinya, Prof. Hadri Hasan menyampaikan bahwa membangun budaya anti korupsi harus dilakukan melalui beberapa pendekatan:

a. Pendekatan Spiritual Qur’ani

Menanamkan nilai amanah, takut kepada Allah, dan kesadaran bahwa setiap amalan akan dipertanggungjawabkan.

b. Pendidikan Karakter Anti Korupsi

Dimulai dari keluarga, sekolah, madrasah, hingga perguruan tinggi.

c. Penguatan Sistem Sosial

Transparansi, keteladanan pemimpin, dan penegakan hukum harus berjalan seiring.

d. Revitalisasi Fungsi Masjid dan Lembaga Keagamaan

Sebagai pusat pendidikan nilai integritas dan akhlak publik.

 

5. Relevansi untuk Masyarakat Muaro Jambi dan Penyelenggaraan MTQ

Ulasan narasumber sangat relevan dengan tujuan MTQ, yaitu menguatkan spirit Qur’ani dalam kehidupan sosial Masyarakat.

Untuk Kabupaten Muaro Jambi, pesan ini menjadi:

  • Penguatan budaya BEBKATI (beriman, bermoral, berakhlak).
  • Dorongan bagi aparatur pemerintahan untuk membangun tata kelola yang bersih (clean governance).
  • Penegasan bahwa masyarakat Qur’ani adalah masyarakat yang memerangi korupsi dalam bentuk apa pun.

 

Penutup

Secara keseluruhan, materi yang disampaikan Prof. Dr. K.H. Hadri Hasan, MA dalam seminar MTQ ke-54 ini memberikan wawasan mendalam bahwa Al-Qur’an adalah pedoman utama untuk membangun masyarakat yang anti korupsi.. Penafsiran dalam Tafsir Dzil Al-Qur’an menegaskan pentingnya membangun integritas moral, amanah, dan keadilan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seminar ini bukan hanya memberi pemahaman teoretis, tetapi menjadi seruan moral untuk bergerak bersama membangun Muaro Jambi dan Provinsi Jambi sebagai daerah yang berintegritas, Qur’ani, dan bebas dari praktik koruptif.

Bionarasi : Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd. adalah seorang pendidik yang berdedikasi dalam pengembangan pendidikan di madrasah. Sebagai guru Biologi di MAN Insan Cendekia Jambi dan bertransformasi ke pendamping madrasah, ia aktif membimbing guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, ia juga merupakan aktivis organisasi profesional PGM IND, PPMN, IGI, APSI, APMI, Forkom Ormas Jambi, yang berkontribusi dalam berbagai forum pendidikan. Sebagai penulis, Dr. Aty telah menghasilkan berbagai karya di bidang pendidikan dan manajemen pendidikan, yang menjadi referensi bagi pendidik dan praktisi pendidikan di Indonesia.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama