Oleh: Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd
Ketua Umum PGM Ind Wil. Jambi
Pengawas MA Kab. Muaro Jambi
Ketua III Forkom Ormas Jambi
Evaluasi
madrasah merupakan proses sistematis yang bertujuan untuk menilai berbagai
aspek penyelenggaraan pendidikan di madrasah, baik dari segi akademik,
manajerial, kelembagaan, hingga aspek sumber daya. Evaluasi ini tidak hanya
berfungsi sebagai alat refleksi perbaikan, namun dalam konteks tertentu juga
menjadi dasar penentuan kelanjutan atau penghentian izin operasional sebuah
madrasah atau satuan pendidikan.
1.
Pentingnya Evaluasi Madrasah
Evaluasi
madrasah menjadi krusial dalam menjamin bahwa lembaga pendidikan berjalan
sesuai standar nasional pendidikan dan ketentuan yang berlaku. Tujuan utama
evaluasi antara lain:
a.       
Menilai kesesuaian
pelaksanaan pendidikan dengan visi, misi, dan tujuan madrasah.
- Mengukur pencapaian
     mutu lulusan dan kualitas pembelajaran.
- Menilai efektivitas
     tata kelola kelembagaan dan manajemen.
- Memastikan kepatuhan
     terhadap regulasi perizinan dan akreditasi.
2.
Evaluasi sebagai Alat Justifikasi
Tindakan
evaluasi yang dilaksanakan secara objektif dan menyeluruh dapat menjadi dasar
legal dan rasional bagi otoritas pendidikan (dalam hal ini Kementerian Agama
atau Kanwil) untuk:
a.       
Memberikan rekomendasi
peningkatan dan pembinaan, bila ditemukan
kekurangan yang masih dapat diperbaiki.
- Menangguhkan atau
     mencabut izin operasional, jika
     ditemukan pelanggaran berat, ketidaksesuaian standar, atau penyalahgunaan
     fungsi madrasah.
Dengan
kata lain, evaluasi berperan sebagai instrumen justifikasi: apakah sebuah
madrasah layak untuk tetap beroperasi atau tidak.
3.
Indikator Penentu Keberlangsungan Operasional
Beberapa
indikator utama yang dijadikan rujukan dalam menentukan kelayakan operasional
madrasah antara lain:
a.       
Ketersediaan dan
kelayakan sarana-prasarana sesuai standar minimal.
- Kualifikasi dan
     kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Kurikulum dan proses
     pembelajaran yang sesuai dengan
     ketentuan nasional dan khas madrasah.
- Tingkat partisipasi
     dan kepuasan masyarakat.
- Tata kelola keuangan
     dan manajerial yang transparan dan
     akuntabel.
- Keberadaan peserta
     didik aktif dengan jumlah minimal yang
     ditetapkan.
Jika
madrasah terbukti gagal memenuhi beberapa indikator utama dalam jangka waktu
yang signifikan, maka evaluasi dapat menjadi dasar untuk menghentikan
operasional lembaga tersebut.
4.
Dampak Keputusan Evaluatif
Tindakan
evaluatif yang berujung pada pencabutan izin operasional tentu membawa
konsekuensi besar:
a.       
Bagi siswa dan orang tua:
terputusnya layanan pendidikan dan perpindahan ke madrasah lain.
- Bagi guru dan
     pegawai: kehilangan pekerjaan dan
     status kepegawaian.
- Bagi masyarakat:
     menurunnya kepercayaan terhadap institusi pendidikan di daerah tersebut.
Namun
demikian, keputusan ini penting dalam rangka menjaga mutu pendidikan
nasional, serta mencegah keberlangsungan lembaga yang tidak kredibel atau
bermasalah.
5.
Kesimpulan
Evaluasi
madrasah bukan hanya kegiatan administratif, melainkan tindakan strategis yang
menjastifikasi keberlangsungan atau penghentian operasional sebuah satuan
pendidikan. Evaluasi yang adil, objektif, dan berbasis data harus menjadi acuan
utama dalam membuat keputusan, agar setiap madrasah yang beroperasi benar-benar
layak, berkualitas, dan mampu memenuhi tanggung jawab pendidikan kepada
masyarakat.
|  | Bionarasi : Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd.
  adalah seorang pendidik yang berdedikasi dalam pengembangan pendidikan di
  madrasah. Sebagai guru Biologi di MAN Insan Cendekia Jambi dan
  bertransformasi ke pendamping madrasah, ia aktif membimbing guru dalam
  meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, ia juga merupakan aktivis
  organisasi profesional PGM IND, PPMN, IGI, APSI, APMI, Forkom Ormas Jambi,
  yang berkontribusi dalam berbagai forum pendidikan. Sebagai penulis, Dr. Aty
  telah menghasilkan berbagai karya di bidang pendidikan dan manajemen
  pendidikan, yang menjadi referensi bagi pendidik dan praktisi pendidikan di
  Indonesia. | 

إرسال تعليق