KEUNIKAN KEPENGAWASAN TERHADAP MADRASAH YANG BERADA DALAM PONDOK PESANTREN

 

Oleh: Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd

Ketua Umum PGM Ind Wil. Jambi

Pengawas MA Kab. Muaro Jambi

Ketua III Forkom Ormas Jambi

 

Keunikan Kepengawasan terhadap madrasah yang berada dalam pondok pesantren memiliki karakteristik yang spesifik dan memerlukan pendekatan yang kontekstual, karena madrasah tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian integral dari kultur dan sistem pendidikan pesantren. Berikut penjelasannya dari beberapa aspek:


1. Harapan terhadap Kepengawasan Madrasah di Pondok Pesantren

a. Meningkatkan Mutu Pendidikan

Pengawasan diharapkan mampu:

a.        Meningkatkan kualitas pembelajaran, manajemen, dan pelayanan pendidikan.

  1. Menjaga keseimbangan antara kurikulum madrasah dan nilai-nilai khas pesantren (tafaqquh fid-din, adab, kemandirian).


b. Harmonisasi Kurikulum Nasional dan Kurikulum Pesantren

Pengawas diharapkan dapat memfasilitasi harmonisasi kurikulum madrasah (KMA 347/2022) dengan kurikulum pesantren seperti kajian kitab kuning.


c. Pembinaan Kelembagaan

a.        Memberikan penguatan kelembagaan agar madrasah di pesantren tetap memenuhi standar nasional pendidikan.

  1. Meningkatkan peran madrasah dalam menghasilkan lulusan yang religius dan kompeten secara akademik.


2. Tantangan Kepengawasan

a. Otonomi Pesantren

Pondok pesantren memiliki kemandirian yang kuat secara kultur dan struktural, yang kadang membuat pengawas perlu lebih fleksibel dalam menjalankan fungsi supervisi.

b. Integrasi Sistem

Kesulitan dalam menyelaraskan kegiatan pembelajaran pesantren (kitab kuning, sorogan, bandongan) dengan tuntutan kurikulum formal madrasah.

c. Keterbatasan Sumber Daya

a.        Ketersediaan guru bersertifikasi, laboratorium, atau sarana IT bisa jadi terbatas.

  1. Banyak madrasah pesantren masih menghadapi masalah administrasi dan pelaporan karena fokus utamanya masih pada pendidikan diniyah.

d. Kepengawasan yang Belum Kontekstual

Sebagian pengawas belum memahami sepenuhnya karakteristik dan budaya pesantren, sehingga pendekatan supervisi yang digunakan belum efektif.


3. Fakta Empiris

a.        Hasil penelitian Arifin (2020) menunjukkan bahwa pengawas madrasah yang memiliki latar belakang pesantren lebih mudah diterima dan berdampak positif pada pembinaan guru di madrasah berbasis pesantren.

  1. Studi oleh Nasution (2021) menemukan bahwa sinergi antara kepala madrasah dan pengasuh pesantren berperan besar dalam keberhasilan implementasi kurikulum dan pengawasan pendidikan.
  2. Menurut data Kemenag (2022), lebih dari 50% madrasah aliyah berada dalam naungan pondok pesantren, yang artinya pengawasan yang efektif harus mengakomodasi budaya lokal pesantren.


4. Dasar Keagamaan (Al-Qur’an dan Hadis)

a. Al-Qur’an:

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung."
(QS. Ali Imran: 104)

Makna: Pengawasan pendidikan adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar — tugas mulia dalam menjaga kualitas pendidikan berbasis nilai-nilai kebaikan.

b. Hadis:

"Kullukum ra'in, wa kullukum mas’ūlun ‘an ra’iyyatihi." Yang artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Makna: Pengawas sebagai pemimpin dalam sistem pendidikan wajib bertanggung jawab terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan, termasuk di madrasah pesantren.


5. Pendapat Ahli dan Landasan Ilmiah

a.        Sagala (2013) menyatakan bahwa “pengawasan pendidikan yang efektif di madrasah pesantren menuntut pendekatan kolaboratif, bukan sekadar administratif.”

  1. Mulyasa (2009) menekankan bahwa pengawas harus memiliki kompetensi budaya untuk memahami nilai-nilai lokal tempat lembaga pendidikan berada.
  2. Zamakhsyari Dhofier  (2011, ) menjelaskan bahwa pesantren memiliki struktur nilai yang unik dan tak bisa diawasi hanya dengan pendekatan struktural formal.


Kesimpulan dan Rekomendasi

Pengawasan terhadap madrasah di lingkungan pesantren harus bersifat:

a.        Kolaboratif, antara pengawas, kepala madrasah, dan kiai.

  1. Kontekstual, memahami nilai-nilai lokal pesantren.
  2. Transformatif, mendorong perubahan yang tidak bertentangan dengan tradisi pesantren.
  3. Inspiratif, menanamkan visi keilmuan dan spiritualitas dalam pendidikan.

Sehingga dalam konteks ini, maka bagi  para pengawas madrasah yang terintegrasi dengan pondok pesantren, diperlukan  Pendekatan dialogis dan berorientasi pembinaan akan efektif dibandingkan pendekatan kontrol semata.

Reverensi:

Alquran Surat. Ali Imran: 104

Alhadist tentang pemimpin.

Dhofier, Zamakhsyari.(2011). Tradisi Pesantren Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya Mengenai  Masa Depan Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Mulyasa, E. (2009). Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Sagala, S. (2013). Supervisi Pendidikan di Sekolah/Madrasah. Bandung: Alfabeta.

 

Bionarasi : Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd. adalah seorang pendidik yang berdedikasi dalam pengembangan pendidikan di madrasah. Sebagai guru Biologi di MAN Insan Cendekia Jambi dan bertransformasi ke pendamping madrasah, ia aktif membimbing guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, ia juga merupakan aktivis organisasi profesional PGM IND, PPMN, IGI, APSI, APMI, Forkom Ormas Jambi, yang berkontribusi dalam berbagai forum pendidikan. Sebagai penulis, Dr. Aty telah menghasilkan berbagai karya di bidang pendidikan dan manajemen pendidikan, yang menjadi referensi bagi pendidik dan praktisi pendidikan di Indonesia.

 

 

Post a Comment

أحدث أقدم