PGM Indonesia Khittah Perjuangan Guru Madrasah

Oleh : Feri Setiawan  | Pengurus PGM Indonesia Kabupaten Sukabumi & Kepala MTs Mihadunal Ulah Kec. Kebonpedes



SEJAK awal berdirinya Organisasi Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia pada tanggal 24 Juli tahun 2008 dimana kepanjangan PGM itu sebelumnya bernama "Persatuan Guru Madrasah" merupakan salah satu organisasi profesi guru madrasah di Indonesia yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur secara tersurat di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 tentang Hak seorang Guru, poin (g) yaitu: "Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi". 

Yang dimaksud organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang didirikan dan diurus oleh guru dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru, sebagaimana tercantum dalam undang-undang guru dan dosen no.14 tahun 2005 pasal 41 ayat (1) sampai (5) serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.


Bagi kita selaku guru madrasah tentu sangatlah menyambut baik dan merasa gembira dengan adanya Undang-Undang yang mengatur tentang organisasi profesi tersebut, karena selain sebagai wadah Organisasi Guru Madrasah yang sah, juga dapat dijadikan media Silaturahim/shering (bertukar pikiran dan ilmu atau pengalaman) dengan sesama guru madrasah. Hal tersebut sejalan dengan pembukaan yang terdapat dalam AD/ART PGM Indonesia yaitu "Hendaklah berpegang teguh terhadap tali Allah dan janganlah bercerai berai" (Q.S Ali Imron: 103).


Dalam surat yang lain juga dikatakan "Tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam permusuhan dan dosa (Q.S Al Maidah : 2).


jadi Organisasi profesi yang terlahir dan di bentuk oleh para pendirinya tentu sudah mempertimbangkan dan merencanakan dengan matang konsep, aturan, visi, misi bahkan logo beserta makna yang terkandung didalamnya.


Akan tetapi lebih dari itu lahirnya organisasi profesi PGM Indonesia ini tentu menyimpan harapan besar bagi keluarga guru madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama RI ini, khususnya mereka guru madrasah honorer yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak dari Pemerintah, baik pusat maupun daerah.


Aspirasi yang berkembang dikalangan guru madrasah terkait kebijakan pemerintah yang belum berpihak kepada mereka, tentu besar sekali harapannya untuk disampaikan dan diwakili oleh wadah Organisasi Profesi ini yang memiliki legalitas formal dan sah secara hukum kepada pihak-pihak terkait.


Banyak lembaga-lembaga  formal dan nonformal sebut saja lembaga pendidikan di jenjang RA, MI, MTs, MA dan MDTA atau lebih dari itu pondok pesantren yang dikelola masyarakat atau swasta belum mendapatkan perhatian secara serius oleh Pemerintah, terutama para gurunya yang notabenenya hampir mayoritas adalah guru honorer atau non-ASN.


Hal ini sangat Ironis jika Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya dalam dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kwalitas manusia yang beriman, bertaqwa dan BerAkhlakul Karimah, serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Akan tetapi disisi yang lain justru guru madrasah menjadi bagian terpenting dalam pencapaian proses pendidikan tersebut, akan tetapi justru yang ada masih sangat jauh dan tidak adil perhatian dari Pemerintah terhadap guru madrasah itu sendiri.


Perlu diketahui bahwa guru madrasah itu memiliki peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional terutama dalam bidang pendidikan, sehingga profesi ini mendapat nilai mulia disisi Allah SWT.


Sebagaimana penulis juga pernah menulis sebuah artikel yang berjudul "Pendidikan Tanggung Jawab Siapa?" (Radar Sukabumi, 17 Maret 2014), disitu dijelaskan sesungguhnya selain dari Guru, orangtua dan masyarakat bahwa yang bertanggung jawab terhadap pendidikan itu adalah pemerintah dan para stakholder terkait yang ada di dalamnya.


Oleh karena itu, tulisan ini dibuat selain dalam rangka menghadapi dan mensukseskan MUSDA ke 3 PGM Indonesia Kabupaten Sukabumi tahun 2017 nanti, penulis  juga mengajak kepada semua Guru Madrasah di Indonesia dan khususnya yang berada di Kabupaten/Kota Sukabumi untuk sama-sama bersinergi dan bergabung serta berjuang bersama di dalam wadah Organisasi Profesi yang memiliki Legalitas Formal yang Sah secara Hukum dan diakui oleh Pemerintah yaitu Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia yang harus dijadikan Khittah (Garis/wadah Besar Perjuangan) untuk Guru Madrasah diseluruh Indonesia serta menjadikan nya induk organisasi atau Rumah Besar juga bagi Guru Madrasah.


Jadi mari kita kembalikan kepada konsep dasar bahwa organisasi profesi itu berpegang pada apa yang disebut Tridarma organisasi, yaitu :

1. Ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi

2. Meningkatkan mutu pelayanan dan

3. Menjaga kode etik profesi

(dikutif dari artikel Akhmad Sudrajat ; Peran organisasi profesi, 2009)


Jadi tanpa melihat siapa, dan untuk apa? Bahwa PGM Indonesia adalah organisasi profesi milik kita yang lahir dari guru madrasah yang ingin sama-sama memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan kepada pemerintah.


Mari berjuang untuk harga diri, dan martabat kita sebagai guru madrasah yang sama-sama mencerdaskan anak bangsa dan sama-sama dilindungi oleh undang-undang.


Kesetaraan, keadilan dan kesejahteraan serta kebutuhan sarana prasarana yang layak itulah yang harus kita rasakan dan kita perjuangkan terus dengan dan bersama PGM Indonesia.


Ada pepatah bijak yang mengatakan :


"Jangan tanyakan, apa yang sudah PGM Indonesia berikan, tapi mari kita bertanya, apa yang sudah kita berikan dan perbuat untuk PGM dan Guru Madrasah Indonesia..?"

Jayalah terus PGM Indonesia...!

Berkah selalu Guru Madrasah Indonesia...! dan

Tetaplah Kokoh dan Kuat Indonesiaku Harga Mati.


-------

Artikel ini ditulis tahun 2017  sebagai prasyarat maju menjadi calon ketua DPD PGM Indonesia Kab. Sukabumi

أحدث أقدم