Perkumpulan
Guru Madrasah (PGM) Indonesia Terkait Guru Honorer Madrasah Swasta Dalam
Pengangkatan Formasi PPPK Dan ASN Tahun Anggaran 2025/2026
Perkumpulan
Guru Madrasah Indonesia Wilayah Jambi
Ketua Umum PGM IND Wilayah Jambi
Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd
Aksi
demo nasional yang berlangsung sejak September, dilanjutkan dengan isu nasional
aksi damai pada 1 Oktober, merupakan refleksi dari suara hati pendidik tenaga
honorer swasta di seluruh Indonesia. Aksi ini tidak sekadar pergerakan massa,
melainkan jeritan panjang dari tenaga pendidik swasta yang merasa diabaikan
oleh kebijakan negara, meskipun mereka memiliki peran yang sangat penting dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Aksi
Demo Nasional, ini adalah Fenomena yang
menggambarkan bahwa masih terdapat ketidakadilan struktural dalam dunia
pendidikan, khususnya bagi tenaga honorer swasta di lembaga pendidikan swasta
dan secara spesifik pada madrasah. Selama ini, perhatian pemerintah cenderung
lebih terfokus pada tenaga pendidik di lembaga negeri, sementara kontribusi
guru swasta kurang diakomodasi dalam regulasi dan kebijakan kesejahteraan.
Aksi
yang dilakukan secara damai sejak awal September hingga 1 Oktober 2025
menunjukkan kedewasaan sikap para pendidik honorer swasta. Mereka memilih jalur
demokratis untuk memperjuangkan hak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
1945.
Mengapa layak Didukung Aksi Tersebut?
Aksi tersebut layak mendapat dukungan
penuh, sebab:
1.
Mereka adalah pejuang
pendidikan bangsa. Tanpa tenaga pendidik
swasta, pendidikan di Indonesia tidak akan mampu menjangkau seluruh pelosok.
Mereka mendidik anak-anak bangsa meskipun dengan keterbatasan fasilitas dan
kesejahteraan.
- Hak mereka dijamin
oleh konstitusi. Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak. Guru honorer swasta berhak diperjuangkan agar
hidup lebih sejahtera.
- Aksi ini adalah
bentuk implementasi nilai Pancasila.
Mereka memperjuangkan keadilan sosial (Sila ke-5) dan martabat kemanusiaan
(Sila ke-2), dengan cara damai dan beradab, selaras dengan prinsip
demokrasi (Sila ke-4).
Apa
Landasan Hukum dan Moral ?
Pernyataan
sikap ini didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi dan regulasi:
1. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1): “Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.”
2. UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2): pendidik
berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.
3. UU No.
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1): guru berhak atas
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
4. UU No. 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 6: ASN terdiri dari PNS
dan PPPK.
5. PP No.
49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang memberi landasan hukum perekrutan
guru honorer ke jalur PPPK.
6.
Keputusan Menteri Agama RI terkait tunjangan guru madrasah (Inpassing,
Tunjangan Profesi, Tunjangan Insentif).
7. Landasan
moral : pengangkatan guru honorer madrasah swasta adalah bentuk keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, serta penghargaan atas pengabdian panjang mereka
dalam mendidik generasi bangsa.
Bagaimana
Memaknai Aksi Demo Berdasarkan Perspektif Pancasila dan Hak Warga Negara?
Sebagai warga negara yang berikiran positif terhadap
perubahan dan merasa empati lalu simpaty terhadap nasib guru honorer swasta di
lembaga swasta, maka ini adalah alasan dan cara kami, menyikapi kondisi
fenomenal tersebut, yaitu:
1.
Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab: Aksi ini menegaskan bahwa pendidik honorer
swasta menuntut perlakuan adil dan beradab. Perjuangan mereka mencerminkan
semangat menjaga martabat manusia sebagai pendidik yang memberi ilmu, bukan
sekadar tenaga kerja biasa.
- Kerakyatan dan
Permusyawaratan: Aksi damai adalah
bentuk nyata partisipasi rakyat dalam sistem demokrasi Pancasila. Mereka
mengajak pemerintah berdialog, bukan memaksakan kehendak dengan kekerasan.
- Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia: Tuntutan
honorer swasta adalah wujud pencarian keadilan sosial. Tidak seharusnya
ada diskriminasi kesejahteraan antara tenaga pendidik negeri dan swasta,
sebab keduanya sama-sama mendidik anak bangsa.
- Hak Menyampaikan
Pendapat: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
memberi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Aksi ini adalah ekspresi sah, konstitusional, dan bermartabat.
- Hak atas Pendidikan:
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa
setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Perjuangan guru honorer
swasta juga berhubungan dengan mutu pendidikan, sebab kesejahteraan
pendidik berbanding lurus dengan kualitas pengajaran.
Inilah
Harapan dari Aksi Damai
Gerakan
ini harus dimaknai sebagai momentum refleksi bagi pemerintah. Apabila aspirasi
honorer swasta dibiarkan tanpa respon, kualitas pendidikan nasional akan terus
menghadapi tantangan serius. Dukungan kebijakan yang berpihak pada
kesejahteraan mereka adalah implementasi nyata dari Pancasila sebagai dasar
negara.
Penutup
Aksi
demo nasional pendidik tenaga honorer swasta sejak September hingga puncak aksi
damai di 1 Oktober 2025 merupakan suara kolektif perjuangan demi keadilan
dan kemanusiaan. Ditinjau dari perspektif Pancasila dan hak warga negara,
aksi ini sah, bermakna, dan patut diapresiasi. Mereka tidak sekadar
memperjuangkan hak pribadi, tetapi juga keberlangsungan pendidikan bangsa.
Sudah
saatnya pemerintah membuka hati, mendengarkan suara para pendidik honorer
swasta, dan menghadirkan kebijakan yang adil serta berkeadilan sosial. Karena
kesejahteraan guru bukan hanya kepentingan individu, melainkan kepentingan
nasional untuk mencetak generasi emas Indonesia di masa depan.
|
|
Bionarasi : Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd.
adalah seorang pendidik yang berdedikasi dalam pengembangan pendidikan di
madrasah. Sebagai guru Biologi di MAN Insan Cendekia Jambi dan
bertransformasi ke pendamping madrasah, ia aktif membimbing guru dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, ia juga merupakan aktivis organisasi
profesional PGM IND, PPMN, IGI, APSI, APMI, Forkom Ormas Jambi, yang
berkontribusi dalam berbagai forum pendidikan. Sebagai penulis, Dr. Aty telah
menghasilkan berbagai karya di bidang pendidikan dan manajemen pendidikan,
yang menjadi referensi bagi pendidik dan praktisi pendidikan di Indonesia. |
Posting Komentar