Pernyataan Sikap Dan Tuntutan Aksi Damai, 01 Oktober 2025

 


Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Terkait Guru Honorer Madrasah Swasta Dalam Pengangkatan Formasi PPPK Dan ASN Tahun Anggaran 2025/2026

Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia Wilayah Jambi

Ketua Umum PGM IND Wilayah Jambi

 Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd

 


Aksi demo nasional yang berlangsung sejak September, dilanjutkan dengan isu nasional aksi damai pada 1 Oktober, merupakan refleksi dari suara hati pendidik tenaga honorer swasta di seluruh Indonesia. Aksi ini tidak sekadar pergerakan massa, melainkan jeritan panjang dari tenaga pendidik swasta yang merasa diabaikan oleh kebijakan negara, meskipun mereka memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.


Aksi Demo Nasional, ini adalah Fenomena yang menggambarkan bahwa masih terdapat ketidakadilan struktural dalam dunia pendidikan, khususnya bagi tenaga honorer swasta di lembaga pendidikan swasta dan secara spesifik pada madrasah. Selama ini, perhatian pemerintah cenderung lebih terfokus pada tenaga pendidik di lembaga negeri, sementara kontribusi guru swasta kurang diakomodasi dalam regulasi dan kebijakan kesejahteraan.


Aksi yang dilakukan secara damai sejak awal September hingga 1 Oktober 2025 menunjukkan kedewasaan sikap para pendidik honorer swasta. Mereka memilih jalur demokratis untuk memperjuangkan hak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.


Mengapa layak Didukung Aksi Tersebut?

Aksi tersebut layak mendapat dukungan penuh, sebab:

1.       Mereka adalah pejuang pendidikan bangsa. Tanpa tenaga pendidik swasta, pendidikan di Indonesia tidak akan mampu menjangkau seluruh pelosok. Mereka mendidik anak-anak bangsa meskipun dengan keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan.

  1. Hak mereka dijamin oleh konstitusi. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Guru honorer swasta berhak diperjuangkan agar hidup lebih sejahtera.
  2. Aksi ini adalah bentuk implementasi nilai Pancasila. Mereka memperjuangkan keadilan sosial (Sila ke-5) dan martabat kemanusiaan (Sila ke-2), dengan cara damai dan beradab, selaras dengan prinsip demokrasi (Sila ke-4).


Apa Landasan Hukum dan Moral ?

Pernyataan sikap ini didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi dan regulasi:

1. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2): pendidik berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.

3. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1): guru berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 6: ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

5. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang memberi landasan hukum perekrutan guru honorer ke jalur PPPK.

6. Keputusan Menteri Agama RI terkait tunjangan guru madrasah (Inpassing, Tunjangan Profesi, Tunjangan Insentif).

7. Landasan moral : pengangkatan guru honorer madrasah swasta adalah bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta penghargaan atas pengabdian panjang mereka dalam mendidik generasi bangsa.


Bagaimana Memaknai Aksi Demo Berdasarkan Perspektif Pancasila dan Hak Warga Negara?

Sebagai warga negara yang berikiran positif terhadap perubahan dan merasa empati lalu simpaty terhadap nasib guru honorer swasta di lembaga swasta, maka ini adalah alasan dan cara kami, menyikapi kondisi fenomenal tersebut, yaitu: 


1.       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Aksi ini menegaskan bahwa pendidik honorer swasta menuntut perlakuan adil dan beradab. Perjuangan mereka mencerminkan semangat menjaga martabat manusia sebagai pendidik yang memberi ilmu, bukan sekadar tenaga kerja biasa.

  1. Kerakyatan dan Permusyawaratan: Aksi damai adalah bentuk nyata partisipasi rakyat dalam sistem demokrasi Pancasila. Mereka mengajak pemerintah berdialog, bukan memaksakan kehendak dengan kekerasan.
  2. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Tuntutan honorer swasta adalah wujud pencarian keadilan sosial. Tidak seharusnya ada diskriminasi kesejahteraan antara tenaga pendidik negeri dan swasta, sebab keduanya sama-sama mendidik anak bangsa.
  3. Hak Menyampaikan Pendapat: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memberi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi ini adalah ekspresi sah, konstitusional, dan bermartabat.
  4. Hak atas Pendidikan: Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Perjuangan guru honorer swasta juga berhubungan dengan mutu pendidikan, sebab kesejahteraan pendidik berbanding lurus dengan kualitas pengajaran.


Inilah Harapan dari Aksi Damai

Gerakan ini harus dimaknai sebagai momentum refleksi bagi pemerintah. Apabila aspirasi honorer swasta dibiarkan tanpa respon, kualitas pendidikan nasional akan terus menghadapi tantangan serius. Dukungan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan mereka adalah implementasi nyata dari Pancasila sebagai dasar negara.


Penutup

Aksi demo nasional pendidik tenaga honorer swasta sejak September hingga puncak aksi damai di 1 Oktober 2025 merupakan suara kolektif perjuangan demi keadilan dan kemanusiaan. Ditinjau dari perspektif Pancasila dan hak warga negara, aksi ini sah, bermakna, dan patut diapresiasi. Mereka tidak sekadar memperjuangkan hak pribadi, tetapi juga keberlangsungan pendidikan bangsa.


Sudah saatnya pemerintah membuka hati, mendengarkan suara para pendidik honorer swasta, dan menghadirkan kebijakan yang adil serta berkeadilan sosial. Karena kesejahteraan guru bukan hanya kepentingan individu, melainkan kepentingan nasional untuk mencetak generasi emas Indonesia di masa depan.

Bionarasi : Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd. adalah seorang pendidik yang berdedikasi dalam pengembangan pendidikan di madrasah. Sebagai guru Biologi di MAN Insan Cendekia Jambi dan bertransformasi ke pendamping madrasah, ia aktif membimbing guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, ia juga merupakan aktivis organisasi profesional PGM IND, PPMN, IGI, APSI, APMI, Forkom Ormas Jambi, yang berkontribusi dalam berbagai forum pendidikan. Sebagai penulis, Dr. Aty telah menghasilkan berbagai karya di bidang pendidikan dan manajemen pendidikan, yang menjadi referensi bagi pendidik dan praktisi pendidikan di Indonesia.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama